4. Lemahnya perlindungan terhadap kreditur dan investor
Berikut beberapa alasan kegagalan GCG pada bank syariah di Indonesia:Â
1. Kurangnya Pemahaman dan Komitmen terhadap Prinsip Syariah
Meskipun bank syariah diharuskan mematuhi hukum dan fatwa syariah, seringkali ada ketidaksesuaian antara praktik bisnis yang dijalankan dengan prinsip-prinsip tersebut. Misalnya, penerapan prinsip kehati-hatian yang tidak selalu konsisten dengan prinsip syariah yang melarang praktik riba dan gharar (ketidakjelasan). Â Kurangnya pelatihan dan pemahaman yang komprehensif mengenai prinsip-prinsip syariah dapat mempengaruhi kegagalan implementasi GCG.Â
2. Rendahnya Transparansi dan AkuntabilitasÂ
Transparansi dan Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip dasar GCG, sedangkan akar budaya Indonesia belum terbiasa dengan transparansi atau keterbukaan. Dalam banyak kasus, bank syariah gagal memberikan laporan yang cukup transparan mengenai kegiatan operasional dan keuangan mereka. Ini dapat disebabkan oleh kurangnya sistem informasi yang memadai atau ketidakmampuan dalam mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur secara jelas kepada pemangku kepentingan, termasuk nasabah dan regulator. Beberapa bank syariah tidak cukup terbuka mengenai investasi atau pembiayaan yang dilakukan, terutama jika mereka bekerja dengan mitra yang mungkin tidak sepenuhnya mematuhi prinsip syariah. Ini mengurangi tingkat akuntabilitas bank kepada masyarakat dan berpotensi merusak reputasi serta kepercayaan publik.Â
3. Pengawasan yang Lemah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS)Â
DPS berfungsi sebagai pengawas utama terhadap kepatuhan lembaga keuangan Syariah terhadap prinsip-prinsip Syariah. Hal ini mencakup memastikan bahwa setiap kebijakan, produk, dan layanan keuangan yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan Syariah yang berlaku. Namun pengawasan DPS sering kali tidak optimal, baik karena kurangnya independensi, kualitas pengawasan yang rendah, ataupun keterbatasan dalam kapasitas anggota DPS itu sendiri.Â
4. Pengelolaan Risiko yang Tidak MemadaiÂ
Risiko pada bank syariah yang tidak hanya berasal dari pasar dan ekonomi global, tetapi juga risiko yang terkait dengan kepatuhan syariah. Sistem manajemen risiko yang tidak terstruktur atau kurang efektif dapat menyebabkan bank syariah tidak mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko dengan baik. Ketidakmampuan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko ini dapat menyababkan kegagalan penerapan GCG.Â
Kegagalan dalam menerapkan GCG dapat menjadi masalah, seperti ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah, kerugian finansial, serta penurunan kepercayaan nasabah dan masyarakat. Untuk itu, perlu komitmen yang kuat dari manajemen bank, pengawasan yang efektif dari Dewan Pengawas Syariah, dan sistem pengelolaan risiko yang lebih baik. GCG sendiri tidak serta merta dapat diterapkan secara baik oleh pihak-pihak yang ada dalam perusahaan itu sendiri, perlu ada dukungan dari pihak regulator untuk membuat suatu hukum yang menaungi penerapan GCG.