Mohon tunggu...
Riska Yuni Pramudita
Riska Yuni Pramudita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah menggambar dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Strategi Pengelolaan Wakaf Tunai dan Peran Penting Seorang Nadzir dalam Pengelolaan Wakaf

4 Juli 2022   00:06 Diperbarui: 4 Juli 2022   01:01 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perwakafan, nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf telah mengatur persoalan nazhir dengan sangat rinci. Ini menunjukkan bahwa nazhir memiliki kedudukan yang signifikan di dalam UU tersebut. 

Akhirnya, mereka belum mampu mengelola aset wakaf ke arah produktif. Mayoritas harta wakaf masih dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif. Dengan begitu, perwakafan masih jauh dari kategori produktif. Namun, besarnya jumlah pengurus harus dibarengi dengan keahlian dan tanggung jawab yang terukur dan sistematik, serta konsistensi pengurus untuk menerapkan prinsip manajemen modern.

Lembaga kenadziran memiliki peran sentral dalam pengelolaan harta wakaf secara umum. Oleh karena itu eksistensi dan kualitas SDM nadzir harus betul-betul diperhatikan. Nadzir harus terdiri dari orang-orang yang berakhlak mulia, amanah, berkelakuan baik, berpengalaman, menguasai ilmu administrasi dan keuangan yang dianggap perlu untuk melaksanakan tugas tugasnya sesuai dengan jenis wakaf dan tujuannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun