Dalam perwakafan, nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf telah mengatur persoalan nazhir dengan sangat rinci. Ini menunjukkan bahwa nazhir memiliki kedudukan yang signifikan di dalam UU tersebut.Â
Akhirnya, mereka belum mampu mengelola aset wakaf ke arah produktif. Mayoritas harta wakaf masih dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif. Dengan begitu, perwakafan masih jauh dari kategori produktif. Namun, besarnya jumlah pengurus harus dibarengi dengan keahlian dan tanggung jawab yang terukur dan sistematik, serta konsistensi pengurus untuk menerapkan prinsip manajemen modern.
Lembaga kenadziran memiliki peran sentral dalam pengelolaan harta wakaf secara umum. Oleh karena itu eksistensi dan kualitas SDM nadzir harus betul-betul diperhatikan. Nadzir harus terdiri dari orang-orang yang berakhlak mulia, amanah, berkelakuan baik, berpengalaman, menguasai ilmu administrasi dan keuangan yang dianggap perlu untuk melaksanakan tugas tugasnya sesuai dengan jenis wakaf dan tujuannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H