Didalam upaya pembentukan dan mempertahankan jati diri bangsa, peran pendidikan sangat efektif untuk menimbulkan rasa memiliki dan keinginan untuk mengembangkan keknyaan nasional dari masing-masing budaya local.
Hal ini sejalan dengan penuturan syamhil dalam tulisannya yang ditampilkan di blog-nya bahwa salah satu upaya untuk mengembalikan dan mengembangkan identitas nasional adalah melalui bidang pendidikan. Socrstes menegaskan bahwa pendidikan merupakan proses pengembangan manusia kearah kearifan(Wisdom),pengetahuan (knowledge),dan etika (conduct),(zaim.200)Ada dua fenomena mengapa pendidikan adalah pertama dan utama.
3.Pelestarian Budaya
Seseorang yang disebut berbudaya adalah seorang yang menguasai dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya, khususnya nilai-nilai etis dan moral yang hidup didalam kebudayaan tersebut. Budaya merupakan salah faktor penentu jati diri bangsa.
Pada pengertiannya, budaya adalah hasil karya cipta manusia yang telah dihasilkan dan telah dipakai dan diterapkam dalam kehidupan dalam waktu yang lama, akan mempengaruhi pembentukan pola kehidupan masyarakat, seperti kebiasaan rajin bekerja.
Kebiasaan ini berpengaruh secara jangka panjag, sehingga sudah melekat dan terpatri dalam diri masyarakat.Namun pada kenyataannya budaya indonesia sekarang ini mulai menghilang karena pengaruh budaya asing yang masuk ke indonesia, untuk itulah perlu adanya pembangunan kembali jati diri dan budaya bangsa dan negara,ada dua hal utama yang harus dilakukan:
- Merevitalisasi kedaulatan politik, ekonomi dan budaya agar berada pada jalur yang benar sesuai dengan hakikat bangsa yang merdeka sehingga bangsa kita mampu mandiri dan bermatabat
- Mendorong political will penyelenggaraan negara, baik eksekutif maupun legislatif untuk membangun dan menjabarkan kembali nilai-nilai dan semangat kebangsaan disetiap hati nurani rakyat.
Selain pembangunan diatas, pembangunan dalam bangunan-bangunan budaya seperti rumah adat, dan lain seagainya juga perlu diperhatikan untuk mempertahankan nilai-nilai budaya yang ada di indonesia. Dengan demikian, jelaslah bahwa dengan melestarikan budaya bangsa, dapat memperkokoh identitas nasional itu sendiri karena dalam setiap pelaksanaan nilai-nilaibudaya masyarakat akan lebih cenderung melekat dan menyatu.
4. Bela Negara
Pasal 27 ayat 3 UUD 1995 berbunyi : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan  negara. Dari bunyi pasal tersebut menunjukan bahwa bela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara, ini membuktikan bahwa bela negara juga menjadi suatu aturan agar setiap warga negara harus melakukan tindakan bela negara demi ketahanan dan eksistensi sebuah negara.
III.Pentingnya Mempertahankan Identitas Nasional
Identitas nasional indonesia meliputi apa yang dimiliki bangsa indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi geografis, sumber kekayaan alam indonesia, kependudukan indonesia, dan pertahanan keamanan.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!