Assalamualaikum teman-teman, kali ini kita akan membahas konsep akad dan urgensinya dalam fiqh muamalah. Sebelumnya aku mau cerita dulu nih.....
Suatu ketika Umar bin Khattab RA sedang berkeliling di pasar dan mengatakan:
"Tidak boleh berdagang di pasar ini kecuali orang yang memahami (fiqh muamalah), jika ia tidak mengerti fiqh muamalah, maka ia akan memakan riba, suka atau tidak suka."
Sedang sementara itu Sayyidina Ali  juga RA mengatakan:
"Siapa yang berbisnis tanpa mengetahui fiqh (muamalah), maka ia pasti terjerumus ke dalam riba, kemudian lebih terjerumus lagi dan terus terjerumus makin dalam pada praktek riba."
Begitulah sahabat rasul memandang urgensi memahami fiqh muamalah, bahkan para ulama bersepakat bahwasanya muamalah itu sendiri adalah masalah kemanusiaan yang sangat penting (dharuriyah basyariyah), dan mempelajari fiqh muamalah hukumnya adalah wajib 'ain (fardhu) bagi setiap muslim. Adalah suatu keniscayaan bagi setiap muslim untuk tidak terlibat dalam aktivitas transaksi ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.Â
Memahami urgensi fiqh pun kita juga harus mengetahui konsep akad dalam fiqh muamalah itu sendiri. Akad disini merupakan unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam bertransaksi karena akad yang menentukan suatu transaksi dinyatakan sah menurut syara' atau batal sehingga akad harus diperhatikan dari berbagai aspeknya baik dari rukun dan syaratnya, obyek akad, maupun yang mengakhiri akad.Â
Oleh karena itu mari kita mempelajari konsep akad dalam fiqh muamalah ini bersama-sama.
Secara Bahasa fiqih adalah pemahaman. Menurut istilah fiqih yang diungkapkan oleh beberapa ulama adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci, dan disimpulkan lewat ijtihad yang memerlukan Analisa dan perenungan. Dari dua pengertian ini dapat kita pahami bahwa fiqih memiliki pengertian atau sinonim dengan istilah hukum. Sedangkan pengertian muamalah adalah segala bentuk kegiatan dan transaksi serta perilaku manusia dalam kehidupan.
 Maka dari itu, fiqih muamalah dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat (yang bersumber dari al-quran dan hadist). Pengertian yang lebih rinci menjelaskan bahwa fiqih muamalah adalah hukum islam yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, yang bertujuan untuk menjaga hak -- hak manusia, merealisasikan keadilan , serta rasa aman antar individu dalam masyarakat.
KONSEP AKAD DALAM FIQIH MUAMALAHÂ
Pengertian
      Dalam Bahasa arab, kata akad berasal dari kata aqada -- ya'qidu -- 'aqadan. Secara Bahasa, kata akad memiliki beberapa arti seperti beberapa yang dirumuskan oleh beberapa ulama' yaitu :
Menurut az -- Zuhuaili mengartikan bahwa akad dalam Bahasa arab adalah ikatan (atau penguat dan ikatan) anatara ujung -- ujung sesuatu, ikatan tersebut dapat berupa ikatan nyata maupun maknawi, dari satu segi ataupun dua segi.
KONSEP AKAD DALAM FIQIH MUAMALAHÂ
Pengertian
      Dalam Bahasa arab, kata akad berasal dari kata aqada -- ya'qidu -- 'aqadan. Secara Bahasa, kata akad memiliki beberapa arti seperti beberapa yang dirumuskan oleh beberapa ulama' yaitu :
Menurut az -- Zuhuaili mengartikan bahwa akad dalam Bahasa arab adalah ikatan (atau penguat dan ikatan) anatara ujung -- ujung sesuatu, ikatan tersebut dapat berupa ikatan nyata maupun maknawi, dari satu segi ataupun dua segi.
Secara etimologi akad diartikan untuk menggabungkan antara ujung sesuatu dan mengikatnya, lawannya adalah al-hillu (melepaskan), juga diartikan mengokohkan sesuatu dan memperkuatnya. Dan secara Bahasa akad bisa diarikan sebagai sambungan. Maksudnya adalah sambungan yang memegang kedua ujung dan mengikatnya.
Rukun Akad
Rukun adalah unsur mutlak yang harus ada dalam peristiwa atau Tindakan (akad). Karena rukun merupakan syarat untuk menentukan sah dan tidak sahnya suatu Tindakan dalam hukum tertentu. Akad akan menjadi sah ketika akad tersebut telah memenuhi rukun-rukun akad.
- Aqid
Aqid adalah orang yang berakad. Masing-masing pihak yang berakad terdiri dari satu orang atau terdapat beberapa pihak orang. Orang yang berakad biasanya adalah orang yang memiliki haka tau bisa juga wakil dari yang memiliki hak.
- Ma'qud 'alaih
Ma'qud 'alaih adalah benda-benda yang di akadkan. Benda yang di akadkan dapat berupa benda yang dijual dalam akad jual -- beli, pemberian (hibah), gadai, atau utang yang dijamin seseorang.
- Maudu' al -- 'aqd
Maudu' al -- 'aqd adalah tujuan atau maksut pokok diadakannya akad. Berbeda akad, maka akan berbeda pula tujuannya. Contohnya : tujuan pokok akad jual beli adalah memindahkan barang dari penjual pada pembeli dengan diberi ganti.
- Sighat al -- 'aqd
Sighat al -- 'aqd adalah ijab dan qabul. Ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya mengadakan akad. Dan qabul adalah perkataan yang keluar dari pihak yang juga berakad, yang diucapkannya setelah adanya ijab. Jadi, ijab qabul adalah bertukarnya sesuatu dengan yang lain di mana pihak pertama mengucapkan kata untuk menyerahkan objek akad dan pihak kedua mengucapkan kata untuk menerima objek.
Syarat akadÂ
Syarat terjadinya akad adalah sesuatu yang disyaratkan terwujudnya untuk menjadikan suatu akad dalam zatnya sah menurut syara' . Jika syarat tidak terwujud makan akad akan menjadi batal. Syarat dibagi menjadi dua, yaitu :
Syarat umumÂ
- Syarat 'aqid
- 'Aqid harus memenuhi kriteria ahliyah
- 'Awid harus memenuhi kriteria wilayah
Syarat objek akad
- Objek transaksi harus ada ketika akad atau transaksi sedang dilakukan
- Objek transaksi merupakan barang yang diperbolehkan syariah untuk ditransaksikan dan dimiliki penuh oleh pemilikya.
- Objek akad bisa diserah terimakan saat terjadinyta akad atau dimungkinkan kemudian hari.
- Ada kejelasan tentang objek transaksi
- Objek transaksi harus suci, dan tidak terkena najis.
Syarat shigat akad
- Shigat akad harus jelas pengertiannya
- Harus bersesuaian antara ijab dan qabul
- Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan
- Ijab berjalan terus, tidak dapat dicabut sebelum terjadinya qabul
- Ijab dan qabul harus bersambung
- Syarat KhususÂ
- Syarat sah akad
- Syarat kelangsungan akad
- Adanya kepemilikan atau kekuasaan
- Didalan objek akad  tidak ada hak orang lain
- Syarat luzum
Macan-macam akadÂ
- Murabahah
- Salam
- Istishna'
- Mudharabah
- Musyarakah
- Musyarakah Mutanaqisah
- Wadi'ah
- Wakalah
- Ijarah
- Ju'alah
- Kafalah
- Hawalah
- Rahn
- Qardh
Sebagai penutup dan kesimpulan,manusia tidak pernah lepas dari kontrak (perjanjian/akad) dalam kehidupan sehari-hari. Untuk melegalkan setiap hubungan maka akad senantiasa menjadi acuan dalam kehidupan. Dalam kegiatan perekonomian umat, lahirnya jual beli pasti dimulai dengan akad, demikian pula terjadinya sewa menyewa didahului oleh akad. Hal demikian menggambarkan bahwa akad sangat penting dalam kehidupan manusia. Untuk memahami akad tersebut maka sangat penting untuk kita memahami konsep akad terlebih dahulu sebagai bahan kajian. Menurut saya urgensi dalam memahami akad dan konsep akad sudah sepatutnya diperhatikan dalam akad. Pertama, penting di pahami bahwa asas-asas yang melahirkan akad tersebut merupa kan acuan moral agama. Kedua, memahami syarat dan rukun dalam akad merupakan aspek penting kedua yang sepatutnya dipenuhi dalam akad. Ketiga, pemahaman yang lebih baik tentang asas, rukun dan syarat pada akad akan melahirkan para pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan isi perjan jian kontrak yang dilahirkan dan senantiasa menjunjung tinggi nilai ajaran agama sebagai spirit di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H