Mohon tunggu...
RISKA FEBRIYANTI
RISKA FEBRIYANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Islamic Banking Student at UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Manusia Biasa yang Sedang Berproses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Akad dan Urgensinya dalam Fiqih Muamalah

6 Juni 2022   15:42 Diperbarui: 6 Juni 2022   15:42 1593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian

            Dalam Bahasa arab, kata akad berasal dari kata aqada -- ya'qidu -- 'aqadan. Secara Bahasa, kata akad memiliki beberapa arti seperti beberapa yang dirumuskan oleh beberapa ulama' yaitu :

Menurut az -- Zuhuaili mengartikan bahwa akad dalam Bahasa arab adalah ikatan (atau penguat dan ikatan) anatara ujung -- ujung sesuatu, ikatan tersebut dapat berupa ikatan nyata maupun maknawi, dari satu segi ataupun dua segi.

KONSEP AKAD DALAM FIQIH MUAMALAH 

Pengertian

            Dalam Bahasa arab, kata akad berasal dari kata aqada -- ya'qidu -- 'aqadan. Secara Bahasa, kata akad memiliki beberapa arti seperti beberapa yang dirumuskan oleh beberapa ulama' yaitu :

Menurut az -- Zuhuaili mengartikan bahwa akad dalam Bahasa arab adalah ikatan (atau penguat dan ikatan) anatara ujung -- ujung sesuatu, ikatan tersebut dapat berupa ikatan nyata maupun maknawi, dari satu segi ataupun dua segi.

Secara etimologi akad diartikan untuk menggabungkan antara ujung sesuatu dan mengikatnya, lawannya adalah al-hillu (melepaskan), juga diartikan mengokohkan sesuatu dan memperkuatnya. Dan secara Bahasa akad bisa diarikan sebagai sambungan. Maksudnya adalah sambungan yang memegang kedua ujung dan mengikatnya.

Rukun Akad

Rukun adalah unsur mutlak yang harus ada dalam peristiwa atau Tindakan (akad). Karena rukun merupakan syarat untuk menentukan sah dan tidak sahnya suatu Tindakan dalam hukum tertentu. Akad akan menjadi sah ketika akad tersebut telah memenuhi rukun-rukun akad.

  • Aqid

Aqid adalah orang yang berakad. Masing-masing pihak yang berakad terdiri dari satu orang atau terdapat beberapa pihak orang. Orang yang berakad biasanya adalah orang yang memiliki haka tau bisa juga wakil dari yang memiliki hak.

  • Ma'qud 'alaih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun