Mohon tunggu...
Riska Aulya Rahmadhina
Riska Aulya Rahmadhina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Explore makanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Kebijakan Pemerintah dalam Kasus Pandemi Covid-19 bila Ditinjau dari Perspektif Politik

7 Juni 2022   22:22 Diperbarui: 7 Juni 2022   22:52 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini menandakan bahwa masih adanya potensi penyalahgunaan situasi pandemi COVID-19 pada dimensi politis. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah membahas pokok-pokok kebijakan fiskal APBN 2023 dalam sidang kabinet terbatas. 

Asumsi fiskal pada tahun depan dipengaruhi berbagai faktor besar, seperti pandemi COVID-19, konsolidasi fiskal, hingga perang Rusia dan Ukraina. Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam sidang kabinet tersebut, dirinya bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan para menteri lainnya membahas 

pokok kebijakan fiskal tahun depan. Sidang itu mengawali proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Beliau menjelaskan bahwa terdapat asumsi pada 2023 mulai terjadi penurunan kasus COVID-19 atau pandemi yang mulai mereda. Hal tersebut akan mengurangi beban dan tekanan terhadap masyarakat dan perekonomian, sehingga APBN dapat mendorong perekonomian dengan lebih baik.

Secara umum, program-program penanganan pandemi COVID-19 memang harus diselenggarakan untuk memulihkan kondisi publik. COVID-19, yang pada awalnya bukan menjadi isu prioritas, justru memberikan dampak yang cukup signifikan, terutama dari aspek kesehatan dan ekonomi. Namun demikian, yang agak luput dari perhatian publik padahal penting untuk 

tetap diketahui adalah fakta bahwa program-program penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah tersebut bukan hanya bisa dilihat sebagai kewajiban untuk melindungi publik sebagaimana amanat perundangan, melainkan juga bisa dilihat sebagai reaksi atas terjadinya krisis legitimasi. Dalam tulisan ini dijumpai bahwa terdapat beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam upaya penanganan kasus COVID-19.

Pertama, penanganan yang merujuk pada sisi politis yang muncul di dalam pemerintah itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada situasi dimana seseorang yang tidak ahli di bidangnya ditempatkan pada suatu posisi tertentu, ini disebut sebagai Penempatan Orang Berdasarkan Nama, Bukan Kompetensi. 

Jika memang benar penanganan COVID-19 semata-mata untuk tujuan memperbaiki kondisi ekonomi dan kesehatan, peran para ahli tentu saja akan dipertanyakan. Dalam program penanganan COVID-19, domain ekonomi dan kesehatan menempati posisi krusial. Upaya politik untuk memerangi pandemi dapat diatasi dengan cara ini. 

Namun, inisiatif penanganan COVID-19 justru dipimpin oleh pejabat yang diangkat oleh Presiden yang tidak memiliki latar belakang ekonomi atau kesehatan. Tentunya ini menimbulkan pudarnya atau bahkan hilangnya kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah.

Kedua, penanganan yang merujuk pada sisi politis yang muncul dari relasi pemerintah dan masyarakat. Hal ini dapat kita amati dengan penerapan PSBB. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan program penanggulangan COVID-19 yang dimotori oleh pemerintah yang berfokus pada pembatasan mobilitas untuk menghindari berbagai kegiatan yang akan meningkatkan jumlah wabah virus. 

Pemberlakuan PSBB telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi lingkungan sekitar. 

Sebab mobilitas yang begitu dibatasi. Dimana, pemberlakuan PSBB tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Dalam PSBB, disebutkan bahwa pelanggar akan dikenai hukuman beragam sesuai tingkatan pelanggarannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun