Dalam penelitian ini, yang memandang sesat atau kafir adalah ulamaulama yang bergabung di MUI atau yang berada di Komisi Fatwa MUI dan yang dipandang kafir, sesat, berada di luar Islam dan atau murtad adalah orangorang/aliran yang merupakan kelompok minoritas yang ajarannya telah dipandang menyimpang (sesat) dari ajaran Islam yang sebenarnya.Â
MUI menetapkan sepuluh indikator/kriteria ajaran atau aliran yang sesat, yang dirumuskan di dalam Rakernas-nya di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta Tahun 2007 (Jawapos, 7 November 2007, dalam situs http://www.nu.or.id), yaitu:Â
(1) Mengingkari salah satu rukun Iman yang enam dan rukun Islam yang lima
(2) Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan al-Qur‘an dan Sunnah
(3) Meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur‘an
(4) Mengingkari otensitas dan atau kebenaran isi al-Qur‘an
(5) Melakukan penafsiran al-Qur‘an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
(6) Mengingkari kedudukan hadis Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam
(7) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
(8) Mengingkari Nabi Muhammad SAW. sebagai nabi dan rasul terakhir
(9) Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke     Baitullah dan salat wajib tidak lima waktu