Mohon tunggu...
Riska Citravalentina
Riska Citravalentina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Be yourself

Failure is ordinary, rising from failure, that's what is extraodinary

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Qurani dalam Konsep Ideologi Takfiri yang Memperjelas Islam Seutuhnya

12 Desember 2021   16:00 Diperbarui: 12 Desember 2021   16:06 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam penelitian ini, yang memandang sesat atau kafir adalah ulamaulama yang bergabung di MUI atau yang berada di Komisi Fatwa MUI dan yang dipandang kafir, sesat, berada di luar Islam dan atau murtad adalah orangorang/aliran yang merupakan kelompok minoritas yang ajarannya telah dipandang menyimpang (sesat) dari ajaran Islam yang sebenarnya. 

MUI menetapkan sepuluh indikator/kriteria ajaran atau aliran yang sesat, yang dirumuskan di dalam Rakernas-nya di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta Tahun 2007 (Jawapos, 7 November 2007, dalam situs http://www.nu.or.id), yaitu: 

(1) Mengingkari salah satu rukun Iman yang enam dan rukun Islam yang lima

(2) Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan al-Qur‘an dan Sunnah

(3) Meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur‘an

(4) Mengingkari otensitas dan atau kebenaran isi al-Qur‘an

(5) Melakukan penafsiran al-Qur‘an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir

(6) Mengingkari kedudukan hadis Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam

(7) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul

(8) Mengingkari Nabi Muhammad SAW. sebagai nabi dan rasul terakhir

(9) Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke        Baitullah dan salat wajib tidak lima waktu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun