Didalam Perkembangan Ekonomi Islam terdapat tiga Madzhab besar yang dianut yaitu Madzhab Iqtishaduna (Baqir As-Sadr), Madzhab Mainstream, dan Madzhab Alternatif Kritis (Timur Kuran). Madzhab ketiga ini dipelopori oleh Timur Kuran (Ketua jurusan Ekonomidi University of Southern California), Jomo (Yale, Cambridge, Havard, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Sebelum membahas apa itu Madzhab Alternatif Kritis, terlebih dahulu penulis akan membahas sedikit tentang Biografi salah satu tokoh pelopor dari Madzhab ini yakni Timur Kuran.
Timur Kuran lahir pada tahun 1954 di New York, Timur Kuran Menghabiskan waktu kecilnya di Ankara. Ayahnya mengajar di Universitas Teknis Timur-Tengah. Ketika ia masih remaja, keluarganya pindah ke Istanbul. Ia tinggal tidak jauh dari kampus Universitas Bogasici, dimana ayahnya adalah seorang Profesor Sejarah Arsitektur Islam.
Timur Kuran memperoleh pendidikan menengah di Turki, Lulus di Universitas Robert di Istanbul pada tahun 1973, kemudian ia belajar ekonomi di Princeton University, sampai akhinya beliau wisudha dengan prestasi sebagai Mahasiswa Terbaik di angkatannya pada tahun 1977. Lalu ia melanjutkan belajarnya di Standford University untuk memperoleh gelar doktor bidang ekonomi.
Timur Kuran Sudah banyak menulis buku karangannya tentang evolusi preferensi dan lembaga, dengan konstribusi untuk mempelajari preferensi tersembunyi, ketidakpastian revolusi sosial, dinamika konflik etnis, presepsi diskriminasi, kebohongan publik. Kuran juga menulis tentang Islam dan Timur Tengah. Dengan fokus awal pada kontemporer untuk merestrukturisasi ekonomi menurut ajaran islam. beberapa essainya tentang topic ini termasuk dalam bukunya yang berjudul "The Paradicaments Economi Islamisme"(Priceton university press) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Turki dan Arab. Sejak pertengahan 1990-an ia telah mengalihkan perhatiannya untuk teka-teki Timur Tengah yang memiliki standar hidup yang tinggi dengan standar global, tertinggal di di berbagai bidang termasuk produksi, ekonomi, kemampuan organisasi, kreativitas dengan standar global, kreativitas teknologi, demokratisasi, dan kekuatan militer.Â
Dan pada tahun 2011, Kuran menerbitkan buku nya yang berjudul "The Long Difergence"yang membahas tentang bagaimana hukum islam diadakan kembali di Timur Tengah. Menurut rangkuman argument pada akar kelembagaan stagnasi, pada tahun 1000, perekonomian Timur Tengah ialah dikemukakan dari Eropa. Tapi pada tahun 1800, wilayah ini telah jatuh secara dramatis dibelakang standar hidup, teknologi dan lembaga ekonomi.Â
Singkatnya, Timur Tengah telah gagal untuk memodernisasi ekonomi. Buku ini berpendapat bahwa yang memperlambat pembangunan ekonomi di Timur Tengah tidaklah kolonialisme atau geografi, melainkan karena ketidakcocokan antara Islam dan Kapitalisme dan akhirnya pada abad ke-sepuluh, lembaga-lembaga hukum islam telah banyak diuntungkan perekonomian Timur Tengah pada abad-abad awal islam. Sejak tahun 1990-2008 Timur Kuran menjabat sebagai editor dari seri buku interdisipliner yang diterbitkan oleh University of Michigan Press.Â
Sekitar tahun 1982 dan 2007 ia juga mengajar di University of southern California dimana ia memegang Raja Faisal guru dalam pemikiran Islam dan budaya dari 1993 dan seterusnya. Di tahun 1989-1990 ia menjadi anggota Institute for Advanced Study di Princeton, dan pada tahun 1996-1997 ia memegang John Olin mengunjungi guru di Graduate School of Business, University of Chicago, kemudian Dari tahun 2005-2007 dia adalah direktur USC Lembaga Penelitian Ekonomi pada peradaban yang didirikannya. Dan saat ini, ia adalah anggota komite eksekutif asosiasi ekonomi internasional.
Madzhab ini mengkritik Madzhab sebelumnya. Madzhab Baqir As- Sadr dikritik sebagai madzhab yang langkahnya tidak Konstruktif dan Esensial, sebab mereka berusaha menggali dan menemukan paradigma ekonomi konvensional, tapi banyak kelemahannya, dengan kata lain, menghancurkan teori lama kemudian menggantinya dengan teori baru karena menurutnya madzhab baqir berusaha untuk menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan orang lain. Demikian pula Madzhab Mainstream dikritiknya merupakan wajah baru, atau biasa diartikan sebagai jiplakan dari pandangan ekonomi neo-klasik dengan beberapa modifikasi seperti menghilangkan Riba dan memasukkan variable zakat. Madzhab ini juga menawarkan suatu konstribusi dengan memberikan analisis kritis tentang ilmu ekonomi bukan hanya pada pandangan kapitalisme dan sosialisme (yang merupakan representasi wajah ekonomi konvensional), melainkan juga melakukan kritik terhadap perkembangan wacana ekonomi islam.
Berdasarkan pernyataan diatas, Madzhab Alternatif Kritis ini biasa disebut madzhab yang kritis karena mengajak umat islam untuk bersikap, kritis tidak hanya terhadap kapitalisme, dan sosialisme tapi juga terhadap Ekonomi Islam yang saat ini berkembang. Karena mereka meyakini bahwa islam pasti benar, tetapi ekonomi islam belum tentu demikian, mengapa? Sebab itu hanya merupakan interpretasi (hasil tafsiran) manusia atas Al-quran dan As-sunnah, sehingga nilai kebenarannya tidaklah mutlak dan tidak dapat diterima begitu saja. Menurut mereka, proposisi dan teori yang diajukan oleh ekonomi islam harus selalu diuji kebenarannya dan dibuktikan secara ilmiah. sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional.
Adapun pemikiran tentang ekonomi islam sat ini telah berkembang pesat, seiring dengan jalannya upaya implementasiannya. Zarqa (1992) Mengklasifikasikan kontribusi ekonomi islam ini kedalam 4 kategori. :
Pertama, mereka mereka yang banyak menyumbang pemikiran dalam aspek normative system ekonomi islam, menemukan prinsip-prinsip baru dlam system tersebut. Para ahli syariah (fuqaha/juruts) termasuk dalam kategori ini.
Kedua, penemuan asumsi-asumsi dan pernyataan-pernyataan positif dalam al-quran dan as-sunnah yang relevan bagi ilmu ekonomi. Contohnya yakni konsepsi ekonomi islam mengenai pasar (yang diderivasi dari konsep Syariah), mengajukan asumsi adanya ketimpangan infomasi antara pembeli dan penjual. Konsep ini berbeda dengan pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional (klasik) yang secara tegas mengasumsikan semua pelaku pasar memiliki informasi yang sempurna, yaitu benar dan lengkap, dan tersedia secara bebas. Contoh kategori ini seperti Karya Munawar iqbal (1992) mengenai organisasi produksi dan teori perilaku perusahaan dalam pandangan islam.
Ketiga, terdapatnya pernyataan ekonomi positif yang dibuat oleh para pemikir ekonomi islam, seperti banyak terdapat dalam karya Ibnu Khaldun yang telah mengisi faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi jangka panjang dn menurunnya masyarakat dalam bukunya. Contohnya adalah karya Al-Maqrizi mengenai penyebab dan dampak inflasi terhadap perekonomian.
Keempat, analisis ekonomi dalam bagian sistem ekonomi Islam dan analisis konsekuensi pernyataan positif ekonomi islam mengenai kehidupan ekonomi. Kontributor utama kategori ini antara lain para ahli ekonomi konvensional yang sekaligus menguasai ilmu syariah, dn umumnya mereka banyak menggunakan perngkat analisis sebagaimana dalam ekonomi konvensional. Bahkan, pada akhir-akhir ini terdapat banyak ahli ekonomi non muslim yang mengkaji secara serius ekonomi Islam, misalnya Badal Mukerji dalam karyanya A micro model of the Islamic Tax System.
Karena madzhab ini sangat Realistis, maka tidak heran jika Madzhab ini dikatakan paling lazim digunakan berdasarkan berbagai macam alasannya seperti karena tidak ada suatu cabang ilmu yang hadir dikemudian hari tanpa ada keterkaitan dengan disiplin ilmu yang telah dikembangkan pada masa sebelumnya, selanjutnya karena fondasi rancangan bangunan ekonomi islam sampai saat ini belum sepenuhnya kokoh dengan berbagai macam teori-teorinya sebagaimana ekonomi konvensional, juga karena kritik yang diarahkan kepada madzhab mainstream bahwa ia hanya sebagai jiplakan neo-klasik tidak dibenarkan dan tidak diyakinkan.
Menurut Kuran dalam Bukunya yang berjudul " Islam dan Mammon" ia menemukan bahwa ekonomi islam tidak berasal dari ajaran Nabi Muhammad, melainkan merupakan tradisi yang memang diciptakan yang muncul pada tahun 1940-an di India. Ide ini lahir dari gagasan Abul-Ala Maulidi (1903-1979), yang menyatakan bahwa ekonomi Islam merupakan suatu mekanisme untuk mencapai tujuan-tujuan, untuk meminimalkan hubungan dngan non-muslim, memperluas jangkauan islam ke daerah aktivitas baru manusia, memperkuat rasa kolektif muslim, dan modernisasi tanpa westernisasi.
jadi kesimpulannya Madzhab Alternatif Kritis merupakan madzhab yang berada di tengah-tengah antara kedua madzhab sebelumnya.
Daftar Pustaka
Wibowo, Sukarno. 2013. Ekonomi Mikro Islam. Bandung; CV.Pustaka Setia
Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta; Pustaka Pelajar
Karim, Adiwarman A. 2012. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta; Rajawali Pers
Haneef, Muhammad Aslam. 2010. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer. Jakarta; Rajawali Pers
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H