Mohon tunggu...
Riska Lutfiani
Riska Lutfiani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ideologi Madzhab Alternatif Kritis terhadap Wacana Ekonomi Islam

10 Maret 2018   20:19 Diperbarui: 10 Maret 2018   20:24 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didalam Perkembangan Ekonomi Islam terdapat tiga Madzhab besar yang dianut yaitu Madzhab Iqtishaduna (Baqir As-Sadr), Madzhab Mainstream, dan Madzhab Alternatif Kritis (Timur Kuran). Madzhab ketiga ini dipelopori oleh Timur Kuran (Ketua jurusan Ekonomidi University of Southern California), Jomo (Yale, Cambridge, Havard, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Sebelum membahas apa itu Madzhab Alternatif Kritis, terlebih dahulu penulis akan membahas sedikit tentang Biografi salah satu tokoh pelopor dari Madzhab ini yakni Timur Kuran.

Timur Kuran lahir pada tahun 1954 di New York, Timur Kuran Menghabiskan waktu kecilnya di Ankara. Ayahnya mengajar di Universitas Teknis Timur-Tengah. Ketika ia masih remaja, keluarganya pindah ke Istanbul. Ia tinggal tidak jauh dari kampus Universitas Bogasici, dimana ayahnya adalah seorang Profesor Sejarah Arsitektur Islam.

Timur Kuran memperoleh pendidikan menengah di Turki, Lulus di Universitas Robert di Istanbul pada tahun 1973, kemudian ia belajar ekonomi di Princeton University, sampai akhinya beliau wisudha dengan prestasi sebagai Mahasiswa Terbaik di angkatannya pada tahun 1977. Lalu ia melanjutkan belajarnya di Standford University untuk memperoleh gelar doktor bidang ekonomi.

Timur Kuran Sudah banyak menulis buku karangannya tentang evolusi preferensi dan lembaga, dengan konstribusi untuk mempelajari preferensi tersembunyi, ketidakpastian revolusi sosial, dinamika konflik etnis, presepsi diskriminasi, kebohongan publik. Kuran juga menulis tentang Islam dan Timur Tengah. Dengan fokus awal pada kontemporer untuk merestrukturisasi ekonomi menurut ajaran islam. beberapa essainya tentang topic ini termasuk dalam bukunya yang berjudul "The Paradicaments Economi Islamisme"(Priceton university press) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Turki dan Arab. Sejak pertengahan 1990-an ia telah mengalihkan perhatiannya untuk teka-teki Timur Tengah yang memiliki standar hidup yang tinggi dengan standar global, tertinggal di di berbagai bidang termasuk produksi, ekonomi, kemampuan organisasi, kreativitas dengan standar global, kreativitas teknologi, demokratisasi, dan kekuatan militer. 

Dan pada tahun 2011, Kuran menerbitkan buku nya yang berjudul "The Long Difergence"yang membahas tentang bagaimana hukum islam diadakan kembali di Timur Tengah. Menurut rangkuman argument pada akar kelembagaan stagnasi, pada tahun 1000, perekonomian Timur Tengah ialah dikemukakan dari Eropa. Tapi pada tahun 1800, wilayah ini telah jatuh secara dramatis dibelakang standar hidup, teknologi dan lembaga ekonomi. 

Singkatnya, Timur Tengah telah gagal untuk memodernisasi ekonomi. Buku ini berpendapat bahwa yang memperlambat pembangunan ekonomi di Timur Tengah tidaklah kolonialisme atau geografi, melainkan karena ketidakcocokan antara Islam dan Kapitalisme dan akhirnya pada abad ke-sepuluh, lembaga-lembaga hukum islam telah banyak diuntungkan perekonomian Timur Tengah pada abad-abad awal islam. Sejak tahun 1990-2008 Timur Kuran menjabat sebagai editor dari seri buku interdisipliner yang diterbitkan oleh University of Michigan Press. 

Sekitar tahun 1982 dan 2007 ia juga mengajar di University of southern California dimana ia memegang Raja Faisal guru dalam pemikiran Islam dan budaya dari 1993 dan seterusnya. Di tahun 1989-1990 ia menjadi anggota Institute for Advanced Study di Princeton, dan pada tahun 1996-1997 ia memegang John Olin mengunjungi guru di Graduate School of Business, University of Chicago, kemudian Dari tahun 2005-2007 dia adalah direktur USC Lembaga Penelitian Ekonomi pada peradaban yang didirikannya. Dan saat ini, ia adalah anggota komite eksekutif asosiasi ekonomi internasional.

Madzhab ini mengkritik Madzhab sebelumnya. Madzhab Baqir As- Sadr dikritik sebagai madzhab yang langkahnya tidak Konstruktif dan Esensial, sebab mereka berusaha menggali dan menemukan paradigma ekonomi konvensional, tapi banyak kelemahannya, dengan kata lain, menghancurkan teori lama kemudian menggantinya dengan teori baru karena menurutnya madzhab baqir berusaha untuk menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan orang lain. Demikian pula Madzhab Mainstream dikritiknya merupakan wajah baru, atau biasa diartikan sebagai jiplakan dari pandangan ekonomi neo-klasik dengan beberapa modifikasi seperti menghilangkan Riba dan memasukkan variable zakat. Madzhab ini juga menawarkan suatu konstribusi dengan memberikan analisis kritis tentang ilmu ekonomi bukan hanya pada pandangan kapitalisme dan sosialisme (yang merupakan representasi wajah ekonomi konvensional), melainkan juga melakukan kritik terhadap perkembangan wacana ekonomi islam.

Berdasarkan pernyataan diatas, Madzhab Alternatif Kritis ini biasa disebut madzhab yang kritis karena mengajak umat islam untuk bersikap, kritis tidak hanya terhadap kapitalisme, dan sosialisme tapi juga terhadap Ekonomi Islam yang saat ini berkembang. Karena mereka meyakini bahwa islam pasti benar, tetapi ekonomi islam belum tentu demikian, mengapa? Sebab itu hanya merupakan interpretasi (hasil tafsiran) manusia atas Al-quran dan As-sunnah, sehingga nilai kebenarannya tidaklah mutlak dan tidak dapat diterima begitu saja. Menurut mereka, proposisi dan teori yang diajukan oleh ekonomi islam harus selalu diuji kebenarannya dan dibuktikan secara ilmiah. sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional.

Adapun pemikiran tentang ekonomi islam sat ini telah berkembang pesat, seiring dengan jalannya upaya implementasiannya. Zarqa (1992) Mengklasifikasikan kontribusi ekonomi islam ini kedalam 4 kategori. :

Pertama, mereka mereka yang banyak menyumbang pemikiran dalam aspek normative system ekonomi islam, menemukan prinsip-prinsip baru dlam system tersebut. Para ahli syariah (fuqaha/juruts) termasuk dalam kategori ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun