Mohon tunggu...
Risfa Candra
Risfa Candra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Life is adventure, jannah is my future

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia terhadap Hak Mendapatkan Kesamaan dalam Hukum dan Pemerintahan

5 Januari 2022   10:28 Diperbarui: 5 Januari 2022   19:14 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah HAM itu?

Apa hubungan HAM dengan persamaan kedudukan di depan hukum?

Apakah yang ada di benak ketika mendengar kata Hak Asasi Manusia?

Menurut UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, Dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Tentu hak asasi manusia berkaitan dengan hak dan kewajiban kita sebagai manusia. Misalnya, kita mempunyai hak asasi manusia untuk hidup dan bahagia. Disamping itu, kita juga mempunyai kewajiban untuk menghargai, menjaga, dan menghormati hak asasi manusia terhadap orang lain. Tetapi, sebelum kita menuntut hak kita harus terlebih dahulu melakukan kewajiban. 

Sebuah Hak Asasi Manusia tidak akan tercapai keselarasan jika tidak ada kerja sama antara pemerintah dan rakyat. Sama hal nya dengan hak dan kewajiban, akan terciptanya pelanggaran dan pengingkaran karena tidak ada nya kesesuaian antara pemerintah dan rakyat. Maka dari itu, untuk menciptakan sebuah keselarasan pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah pelanggaran terhadap Hak Asasi manusia juga hak dan kewajiban sebagai warga negara. 

Hak warga negara terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 salah satunya yaitu hak untuk mendapatkan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yang terdapat pada pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"

Dalam pasal 27 ayat 1 sudah jelas bahwa semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum, persamaan hak dan kewajiban dihadapan hukum baik tersangka, terdaqwa dan aparat penegak hukum, baik pejabat, warga biasa, kalangan darah biru, sama-sama warga negara yang harus mendapatkan hak, kedudukan, kewajiban yang sama di depan hukum. 

Hukum Sama-sama mempunyai tujuan satu yaitu mencari keadilan dan kebenaran. Siapapun yang melanggar terhadap peraturan yang telah dibuat atau hukum yang telah berlaku, baik itu dari pemerintah, aparat negara, atau rakyat ketika melakukan pelanggaran akan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa perbedaan ras, suku, jabatan, golongan, pangkat, dan agama.

Tetapi, apakah pasal 27 ayat 1 ini sudah relevan dengan kenyataan?

Kita lihat perbedaan dua kasus yang saya jelaskan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun