Review Skripsi
Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah Dalam Keluarga Karier presfektif Fikih Keluarga
Oleh: Isabita Iffah Nurulliati
2022
Nama: Risdan Handoko
Nim: 222121241
Kelas: HKI 4F
Matkul: Hukum Perdata islam di Indonesia
PendahuluanÂ
Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Sedangkan menurut hukum islam adalah akad yang mitsaqan ghalidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah paling lama di dunia.
Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memberikan gambaran bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.