***
Kesimpulannya, dengan pengelompokkan jenis pajak, kita dapat mengetahui jenis pajak apa saja yang ada dan bagaimana perlakuannya. Sehingga nanti dalam pelaksanaan perhitungannya tidak terjadi salah paham dan pembayaran pajak ke negara pun menjadi lancar.
Â
Referensi lebih lanjut:
http://ashibly.blogspot.co.id/2012/11/pajak-negara-dan-pajak-daerah.html
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Isroah,%20Dra.%20M.Si./BUKU%20PERPAJAKAN.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!