Mohon tunggu...
Risca Novalia
Risca Novalia Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Politeknik Negeri Bandung 2013

Selanjutnya

Tutup

Money

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

1 Desember 2015   11:59 Diperbarui: 4 April 2017   16:54 2271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Menurut pemungut dan pengelolanya

    1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat sebagai penerimaan negara indonesia yang digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak pusat dipungut langsung oleh aparatnya yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai.

Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Mulai tahun 2012 PBB dikelola oleh daerah.

    1. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah dan sumber  penerimaan pemerintahan daerah.

Contoh:

1) Pajak Daerah Tingkat I (Pajak Provinsi):

- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

- Pajak Rokok

2) Pajak Daerah Tingkat II (Pajak Kota/Kabupaten):

- Pajak Hotel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun