Krisis yang pernah melanda Indonesia pada era tahun 1997 berdampak sangat buruk terhadap pembangunan Indonesia. Krisis yang terjadi kala itu berdampak buruk bagi bangsa ini dan terus berlanjut dan berubah menjadi krisis moneter dan krisis keuangan. Hal tersebut bermula dari kesalahan pemerintah dalam menentukan kebijakan pembangunan. Ketergantungan pemerintah pada pinjaman luar negeri dalam membiayai pembangunan berdampak krisis moneter dan segera perlu dicarikan jalan keluar yang terbaik. Hal itu harus segera dilakukan agar ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri dapat dikurangi dan perlahan dihilangkan.
Kebutuhan dana pembangunan yang tidak sedikit perlu segera dipenuhi dengan cara memberdayakan secara maksimal potensi penerimaan Dalam Negeri dari sektor migas dan non migas. Saat ini pajak menjadi penerimaan yang sangat diandalkan oleh pemerintah dari sektor non migas. Pajak merupakan cermin kemandirian suatu bangsa. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) penerimaan dari sektor pajak dianggarkan semakin besar jumlahnya dari tahun ke tahun. Penerimaan dari sektor pajak selalu meningkat dan melebihi target (surplus).
Pajak menempati posisi yang sangat penting di sebagian besar Negara berkembang karena merupakan sumber utama penerimaan Negara. Dilihat dari UUD Pasal 1945 pasal 23A, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dalam undang-undang” yang berarti pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan. Dan karena perintah membayar pajak sudah diatur dalam undang-undang, maka pemungutan pajak dapat dipaksakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat diberikan sanksi karenanya.
***
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal itu maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
- Fungsi anggaran (budgeter)
Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin Negara dan melaksanakan pembangunan, Negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Penggunaan uang pajak dimulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
- Fungsi mengatur (regulered)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebikjasanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya, dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain, dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat memingkatkan pendapatan masyarakat.
Selain itu, agar tidak menimbulkan berbagai masalah dari pemungutan pajak ini, maka dalam pelaksanaannya harus memenuhi persayaratan, yaitu:
- Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum, pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptkan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya. Contohnya:
- Dengan mengatur hak dan kewajiban para Wajib Pajak.
- Pajak diberlakukan bagi setiap warga Negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
- Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat/ringannya pelanggaran.
- Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya tidak diperlakukan secara umum bagi para wajib pajak.
- Perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak menggangu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
- Pemungutan pajak harus efisien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, para Wajib Pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi perhitungan maupun waktu.
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem sederhana akan memudahkan Waib Pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dakam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem yang digunakan rumit, maka akan membuat orang enggan untuk membayar pajak.
***
Jadi, pajak adalah iuran wajib kepada kas negara yang penting, baik bagi Negara maupun masyarakat sebagai Wajib Pajak. Kita tentunya tak ingin segala sanksi perpajakan terjadi pada kita, oleh karena kita perlu memahami Undang-undang Perpajakan agar segala macam kesalahan tidak terjadi dan kita terhindar dari sanksi perpajakan.
Referensi lebih lanjut:
http://merapikancatatan.blogspot.co.id/2011/11/sumber-sumber-pendapatan-negara.html?m=1
http://rinmichiyo.blogspot.co.id/2013/11/fungsi-pajak-sebagai-budgeter.html
Judul TA: Penerapan Perencanaan Pajak (tax planning) sebagai Upaya Penghematan Pajak Penghasilan pada Wajb Pajak Badan (Studi pada PT. X)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H