Seperti halnya produk hukum, pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptkan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya. Contohnya:
- Dengan mengatur hak dan kewajiban para Wajib Pajak.
- Pajak diberlakukan bagi setiap warga Negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
- Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat/ringannya pelanggaran.
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya tidak diperlakukan secara umum bagi para wajib pajak.
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak menggangu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, para Wajib Pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi perhitungan maupun waktu.
Sistem sederhana akan memudahkan Waib Pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dakam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem yang digunakan rumit, maka akan membuat orang enggan untuk membayar pajak.
 ***
Jadi, pajak adalah iuran wajib kepada kas negara yang penting, baik bagi Negara maupun masyarakat sebagai Wajib Pajak. Kita tentunya tak ingin segala sanksi perpajakan terjadi pada kita, oleh karena kita perlu memahami Undang-undang Perpajakan agar segala macam kesalahan tidak terjadi dan kita terhindar dari sanksi perpajakan.
Â
Referensi lebih lanjut:
http://merapikancatatan.blogspot.co.id/2011/11/sumber-sumber-pendapatan-negara.html?m=1
http://rinmichiyo.blogspot.co.id/2013/11/fungsi-pajak-sebagai-budgeter.html
Â