Apabila mendapati anak-anak sudah menginjak kelas 1 SD atau usia lebih dari 6 tahun dan menunjukkan gejala-gejala disleksia, maka orang tua dapat berkonsultasi dengan profesional seperti dokter anak atau psikolog anak.
Semoga bermanfaat.
Sumber :
Maslim, Rusdi. (2013). Diagnosis Gangguan Jiwa, Rujukan Ringkas PPDGJ-III dan DSM-V. Cetakan 2 – Bagian Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Unika Atma Jaya. Jakarta: PT Nuh Jaya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!