Pada tanggal 29 Oktober 2024, KPID DIY mengadakan Workshop Sekolah Literasi Digital Kepenyiaran di MAN 1 Yogya yang dimulai pukul 08.00 WIB. Acara ini diawali dengan sambutan dari Ketua KPID, Kepala BPMP DIY, dan perwakilan dari Kemenag Kanwil DIY.
Kegiatan ini tidak hanya berisi pemaparan materi, tetapi juga sesi tanya jawab dan ice breaking untuk menjaga semangat peserta.
Materi yang disampaikan dalam workshop ini meliputi:
1. Undang-undang Penyiaran oleh Fuad (Koordinator Kelembagaan KPID DIY)
* Fuad menjelaskan tentang UU 2002 tentang Penyiaran serta nilai-nilai SARA, norma sosial, dan etika profesi. la juga menyoroti kendala dalam era teknologi saat ini, di mana UU Penyiaran belummengatur media sosial yang marak digunakan, dan masih fokus pada siaran radio dan televisi.
2. Penyiaran dan Hak Privasi oleh Febrianto
* Febrianto menekankan pentingnya hak privasi korban dalam suatu kasus, sesuai dengan pasal 13 SPS yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi program siaran.
3. Digital Literacy oleh Noviati Roficoh
* Noviati mengingatkan peserta untuk tidak mudah terpengaruh oleh konten berlebihan dan tidak realistis. la membedakan antara konten positif (edukatif, inspiratif, hiburan yang membangun) dan konten negatif (kekerasan, bullying, pornografi, provokatif). la juga menekankan pentingnya melindungi anak dari konten yang berbahaya.
4. Melindungi Diri dari Konten Penyiaran yang Bermuatan Seksual dan Kekerasan oleh Ledil Izzah