Mohon tunggu...
Risa Nehayatul Munfatiroh
Risa Nehayatul Munfatiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Underwriting Dalam Asuransi Jiwa Syariah: Pengertian, Faktor yang Dipertimbangkan, dan Prinsip yang Harus Diketahui

4 Desember 2024   21:15 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:45 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertimbangan pertama adalah usia atau umur masuk calon tertanggung, karena usia memiliki hubungan yang erat dengan kemungkinan hidup seseorang. Perusahaan asuransi jiwa biasannya menetapkan ketentuan mengenai batasan usia calon yang dapat diterima atau ditolak permintaan asuransinya. Semakin tinggi usia maka risiko juga semakin tinggi.

  • Jenis Kelamin

Pertimbangan  kedua yaitu  jenis kelamin karena jenis kelamin berpengaruh terhadap kondisi kesehatan seseorang. Wanita usia 17-45 tahun mempunyai tingkat risiko yang lebih tinggi dibanding pria pada usia yang sama. Umumnya biaya perawatan wanita lebih tinggi sehingga premi bagi wanita biasannya juga lebih tinggi dari pria. Banyak perusahaan asuransi yang menggunakan tabel aktuaria berbasis jenis kelamin guna menetapkan premi asuransi. 

  • Pekerjaan atau Hobby

Pertimbangan ketiga yaitu pekerjaan atau hobby, karena terdapat jenis pekerjaan dan hobby  yang memiliki bahaya kecelakaan sehingga memiliki pengaruh terhadap kesehatan, karena kondisi pekerjaan atau hobby yang tidak sehat akan menyebabkan tingkat mortalitas yang tinggi. Contoh pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tinggi yaitu pelaut, tentara, atlit profesional dan lain sebagainya. 

Prinsip Syariah pada Proses Underwriting

  • Prinsip Transparan

Pada prinsip ini terjadi ketika underwriter menganalisis risiko calon atau peserta asutansi. 

  • Prinsip Keadilan dan Keseimbangan 

Pada prinsip keadilan dan keseimbangan terjadi ketika penentuan premi, dimana adil dalam menentukan premi disesuaikan dengan kemampuan nasabah dah hasil manfaat awal disesuaikan dengan tingkat risiko peserta. 

  • Prinsip Bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir

Penerapan prinsip bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir bertujuan untuk menghindari spekulasi atau ketidakpastian kemungkinan risiko yang akan dialami peserta.

Dengan  demikian, underwriting dalam asuransi jiwa syariah sangat penting yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya risiko yang akan terjadi dimasa mendatang. Risiko tersebut terdiri dari Increasing risk, risiko yang tinggi dialami pada tahun-tahun pertama polis dan constant extra risk. Sehingga underwriter dalam prosesnya melihat dari berbagai faktor seperti usia, jenis kelamin, pekerjaan dan hobby. Dan dalam prosesnya underwriter menerapkan prinsip transparan, keadilan dan keseimbangan serta menghindari unsur gharar, maysir dan riba. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun