A.SEJARAH PERTUMBUHAN EKONOMI ISLAM PADA MASA AWAL PEMERINTAHAN ISLAM
Adapun sejarah pertumbuhan ekonomi islam pada awal pemerintahan islam, sejarah pemikiran ekonomi islam pada dasarnya seiring dengan perkembangan tasyri’ peletakan dasar-dasar aturan perekonomian dalam islam dimulai setelah Nabi Muhammad Saw, hijrah ke madinah  (periode madinag).Â
Di mandinah, Nabi muhammad Saw dalam kapasitasnya sebagai kepala negara mebangun kehidupan masyarakat maupun kehidupan bernegara atas dasar nilai-nilai Qurani seperti persaudaraan persamaan kebebasan dan keadilan, pada awal pemerintahan Nabi Muhammad Saw.melakukan  beberapa langkah strategis yang merupakan ujung tombak perjuangan Rasul dalam menegakkan negara dam syiar islam, yaitu.
1.Membangun masjidMasjid yang di bangun Nabi Muhammad Saw. Pada masa itu mempunyai multifungsi selain tempat beribadah pada masa ini masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan umat.
Seluruh aktivitas kaum muslimin dipusatkan di masjid yang dikenal juga dengan masjid An-Nabawi,mulai dari tempat pertemuan majelis syura (parlemen) ,pusat kesektariatan negara,tempat para qadhi (hakim) menyelesaikan perkara yang dihadapinya, pusat pemerintahan,pusat pendidikan  dan baitul mal.
2. Menyatukan kaum muahjirin dan Anshar dengan ukhuwah islamiyah
Persatuan atas dasar ukhuwah islamiyah di ciptakan Nabi Muhammad Saw.terhadap kaum Anshar dan Muhajirin penyatuan ini menggantikan rasa persatuan atas dasar agama. Di samping itu Nabi Muhammad Saw juga menyatukan antara kaum muslimin dengan non-Muslim atas dasar persaudaraan.
3. Membuat konstitusi negar
Langkah strategi selanjutnya yang dilakukan Nabi Muhammad Saw setelah menyatikan kaum muhajirin dan Anshar adalah membuat konstitusi negara. Dari konstitusi ini membuktikan, bahwa madinah adalah negara yang berdaulat. Konstitusi ini membuat tentang hak dan kewajiban warga negara, baik muslim maupun non-muslim dan sistem pertahanan dan keamanan negara.
4. Meletakkan dasar-dasar keuangan negara
Rasulullah meletakkan dasr keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang diwahyukan Allah dalam Al-Qur’an, misalnya ketentuan tentang sumber pendapatan dan pengeluaran negara dalam masalah harta rampasan perang ( ghanimah ) seperti yang termaktub dalam surat al -anfal ayat 1, zakat seperti yang termaktub dalam surat at- taubat ayat 60, dan surat lainnya.pada masa ini seluruh persoalan hukum telah diwahyukan Allah baik yang menyatukan aspek ibadah maupun muamalah yang meliputi persoalan keluarga, kemasyarakatan,perekonomian,peradialn dan lain sebagainya.
B.SISTEM EKONOMI DAN KEBIJAKAN FISKAL PADA MASA RASUL
Pada masa pemerintahannya,Rasulullah telah meletakkan dasar-dasar berupa nilai-nilai dan hukum-hukum dalam melakukan aktivitas ekonomi, adapun sistem ekonomi yang diterapakan Rasulullah berakar dari prinsip-prinsip Qurani. Pada masa ini Al-Qur’an sumber rujukan Nabi Muhammad Saw.dalam menetapkan aturan yang mengatur k3huidupan manusia dalam semua aspek termasuk perilaku ekonomi.
Di dalam perdagangan meletakkan aturan yang di mana harus di amalkan, misalnya keharusan jujur dalam perdagangan dilarang melakukan  beli yang mengandung unsur  tipuan  ( gharar ) pelarangan riba dan lain sebagainya.