Soal Fasilitas
Sebagai anggota BPJS Kesehatan, sudah pasti kita akan mendapat manfaat jika dibutuhkan. Pastinya sesuai dengan kelas yang diambil. Masih banyak masyarakat yang belum paham soal fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan. Terutama soal fasilitas kesehatan atau tempat berobat.
BPJS membagi fasilitas kesehatan menjadi 2, yaitu;
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama (Primer). Diantaranya; Puskesmas, Dokter praktek perorangan, Klinik Pratama, Klinik TNI, Klinik Polri, RS D Pratama, dan Dokter gigi praktek mandiri.
- Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Terdiri dari; RS Pemerintah, RS khusus Jiwa, RS non Jiwa, RS Swasta, RS TNI, RS BUMN, dan Klinik Utama.
Menurut Orie Andari Sutadji (Dirut PT Askes Periode 2000-2008), mekanisme layanan kesehatan sudah diatur. Yaitu dengan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Jadi, peserta BPJS harus ke faskes primer dulu sebelum ke rumah sakit. Untuk membuat masyarkat paham akan hal ini, memang diperlukan sosialisasi yang terus-menerus. Apalagi, program ini masih seumur jagung. Harapan masyarakat sangat tinggi sedangkan mereka belum memahami betul bagaimana mekanisme memperoleh layanan.
Selain itu, rumah sakit yang menjadi rujukan pun belum banyak yang bisa menerima peserta BPJS Kesehatan. Jadi, masyarakat pun belum sepenuhnya bisa terlayani. Dari jumlah peserta yang mencapai 138 juta jiwa, ketersediaan rumah sakit pun menjadi kendala. Menurut Orie, pemerintah pun harus meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan agar sebanding dengan banyaknya peserta yang berobat. Beliau pun menambahkan bahwa peran UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) harus berjalan dengan baik. Karena, dengan berjalannya UKM nantinya penyakit-penyakit seperti TB tidak perlu lagi ke rumah sakit karena sudah bisa ditangani di level faskes primer seperti puskesmas.
Ade Ruswandi, peserta BPJS Kesehatan yang ikut dihadirkan dalam talkshow bersama BPJS Kesehatan ikut berbagi pengalamannya. Beliau mengaku telah banyak dibantu untuk biaya pengobatan anaknya yang harus rutin cuci darah. Ade juga menjelaskan bahwa jika ingin mendapatkan manfaat, maka semua prosesnya harus diikuti. Kebanyakan masyarakat tidak sabar dengan prosesnya sehingga serta merta menganggap bahwa terjadi diskriminasi. Padahal jika semua prosedur dilakukan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya. Bahkan bisa lebih dari itu.Â
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kita harus mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban. Pastinya, hak yang kita dapatkan sesuai dengan yang bayarkan. Perlu juga diketahui bahwa ada beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, diantaranya:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur oleh aturan yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
- Pelayana kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Jadi, keempat poin diatas tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Artinya, setelah mengetahuinya peserta BPJS Kesehatan diharapkan tidak lagi ada protes dan keluhan.
Tugas BPJS Kesehatan
Tugas BPJS Kesehatan yang diantaranya:
- Melakukan atau menerima pendaftaran peserta
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja (perusahaan)
- Meneriman bantuan iuran dari pemerintah
- Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta
- Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial
- Membayarkan manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat