Mohon tunggu...
Suci Santy Risalah
Suci Santy Risalah Mohon Tunggu... Freelancer - Risalah Husna

Love kids, writing and coffee. English Bachelor. Love mountain and sea.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan, Semakin Dekat Memberi Manfaat

29 Agustus 2015   08:13 Diperbarui: 29 Agustus 2015   08:13 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption=" BPJS Kesehatan"][/caption]

Beberapa pekan yang lalu, isu haramnya BPJS Kesehatan sempat menjadi headline. Berbagai media berlomba menuliskan soal haramnya asuransi milik pemerintah ini. Namun, saya tak lantas percaya dengan isu ini.  Selain karena saya merupakan anggota BPJS Kesehatan, saya hanya tidak ingin menelan mentah soal isu ini.

Menjawab keresahan saya soal haramnya BPJS Kesehatan, akhir Juli lalu BPJS bekerjasama degan Kompasiana, mengundang blogger Kompasiana untuk mengikuti talkshow. Talkshow ini dihadiri oleh Bapak M. Ikhsan selaku Kepala Grup Komunikasi Publik & Hubungan Lembaga serta ada Asep Ruswandi beserta anaknya yang didatangkan untuk memberikan pengalaman menggunakan BPJS Kesehatan.

Kekahwatiran saya perlahan hilang seiiring dengan penjelasan yang disampaikan oleh Bapak Ikhsan. Beliau mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah menyatakan secara tertulis bahwa BPJS Kesehatan itu Haram. Melainkan perlu adanya pembenahan sistem yang harus dilakukan BPJS Kesehatan.

Ada 2 poin yang menjadi catatan MUI terhadap BPJS Kesehatan, diantaranya;

  1. Meminta pada BPJS Kesehatan untuk menetapkan standar kepesertaannya. Karena, MUI menganggap masih tidak sesuai.
  2. Meminta BPJS Kesehatan untuk segera menerapkan prinsip syariah pada sistem.

Pernyataan Bapak M. Ikhsan juga diperkuat dengan pernyataan Ketua MU, Din Syamsudin bahwa MUI tidak pernah menyatakan secara tertulis bahwa BPJS Kesehatan itu Haram. Pernyataan Ketua MUI tersebut tertuang dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia yang diselenggarakan di Tegal, terkait BPJS Kesehatan.

Sejarah Singkat BPJS Kesehatan

Kehadiran BPJS Kesehatan tidak terlepas dari kehadiran PT Askes (Persero). Bisa dikatakan bahwa perseroan inilah yang menjadi cikal bakal kelahiran BPJS Kesehatan.

PT Askes adalah sebuah keinginan yang terwujud dari Prof. Dr.G.A Siwabessy yang saat itu menjabat sebagai menteri kesehatan. Pada tahun 1968, lahirlah Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). Namun, yang menjadi pesertanya hanyalah sebatas pegawai di Departemen Kesehatan saja. Baru pada 1984, cakupannya diperluas hingga pada pengawai negeri sipil, pensiunan (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya.

Badan ini terus mengalami perkembangan. Awalnya berbentuk perum hingga pada tahun 1992 berubah  menjadi PT (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1992. Perubahan ini juga didasari dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, peningkatan pelayanan kepada peserta dan manajeman lebih mandiri.

PT Askes (Persero) pun mulai bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Hal tersebut karena PT Askes dinilai memiliki pengalaman yang cukup untuk mengelola jaminan kesehatan.  Dan, pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai beroperasi untuk mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hadirnya JKN merupakan mimpi yang terwujud bagi BPJS Kesehatan. Mimpi inilah yang dimiliki Prof. Dr. G. A. Siwabessy bahwa seluruh warga Indonesia bisa memiliki jaminan kesehatan.

Setahun Bersama BPJS Kesehatan

Di usianya yang masih seumur jagung ini, saya tahu bahwa BPJS Kesehatan masih terus melakukan yang terbaik. Demi kesehatan seluruh warga Indonesia, BPJS Kesehatan berupaya agar semua manfaat bisa dinikmati oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan.

[caption caption="(dari ki-ka) M. Ikhsan dari BPJS Kesehatan, Ade Ruswandi Beserta anaknya (Peserta BPJS)"]

[/caption]

Saya sendiri menjadi anggota BPJS Kesehatan karena ikut kantor suami. Semua keluarga dari karyawannya didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sebenarnya, si kantor suami sudah ada asuransi kesehatan dari perusahaan swasta. Namun, karena program BPJS Kesehatan ini sifatnya wajib, akhirnya kami pun memiliki 2 asuransi.

Orangtua saya sendiri pun menjadi anggota BPJS karena ‘dipaksa’. Di usia mereka yang semakin senja, kadang penyakit tidak bisa dihindari. Untuk berjaga-jaga maka kami anak-anaknya mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Alhamdulillah, mereka sudah merasakan manfaatnya. Saat itu, orangtua saya sakit, tanpa pikir panjang, mereka langsung ke klinik dengan berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Setelah saya tanya bagaimana pelayanannya, mereka haya berkata sama saja. Hanya memang, antrian peserta BPJS Kesehatan itu luar biasa. Intinya harus sabar saja menunggu giliran.

Sejauh ini  memang yang sering dikeluhkan adalah pelayanan yang lama dan antrian yang mengular. Dimanapun klinik yang menerima peserta BPJS Kesehatan, sudah bisa dipastikan bahwa antriannya sangat panjang. Soal pelayanan, sama saja. Hanya memang, prosedur untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan tidak mudah.

Kita tidak bisa langsung mendatangi Rumah Sakit dan menggunakan kartu BPJS. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan surat rujukan dari klinik yang yang menjadi klinik referensi atau fasilitas kesehatan primer (klinik dan Puskesmas terdekat). Misalnya kita biasa berobat di klinik A, jika terjadi masalah yang serius maka kita harus meminta surat rujukan terlebih dahulu untuk bisa ke Rumah Sakit besar. Prosedurnya memang seperti itu.

Masyarkat yang belum paham akan menganggap bahwa rumah sakit mempersulit. Padahal, bukan seperti itu. Semua manfaat bisa kita nikamati, jika kita mau mengikuti prosedur yang ada. Sabar pun menjadi hal yang harus dimiliki. Jumlah peserta BPJS Kesehatan itu sangat banyak, dengan kemampuan terbatas yang dimilki klinik dan rumah sakit, sudah seharusnya kita bersabar.

Di usinya yang masih satu tahun, BPJS memang masih banyak kekurangan. Namun, saya yakin, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi semua peserta BPJS Kesehatan khususnya dan seluruh rakyat Indonesia pada umumnya.

Soal Fasilitas

Sebagai anggota BPJS Kesehatan, sudah pasti kita akan mendapat manfaat jika dibutuhkan. Pastinya sesuai dengan kelas yang diambil. Masih banyak masyarakat yang belum paham soal fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan. Terutama soal fasilitas kesehatan atau tempat berobat.

BPJS membagi fasilitas kesehatan menjadi 2, yaitu;

  1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (Primer). Diantaranya; Puskesmas, Dokter praktek perorangan, Klinik Pratama, Klinik TNI, Klinik Polri, RS D Pratama, dan Dokter gigi praktek mandiri.
  2. Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Terdiri dari; RS Pemerintah, RS khusus Jiwa, RS non Jiwa, RS Swasta, RS TNI, RS BUMN, dan Klinik Utama.

Menurut Orie Andari Sutadji (Dirut PT Askes Periode 2000-2008), mekanisme layanan kesehatan sudah diatur. Yaitu dengan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Jadi, peserta BPJS harus ke faskes primer dulu sebelum ke rumah sakit. Untuk membuat masyarkat paham akan hal ini, memang diperlukan sosialisasi yang terus-menerus. Apalagi, program ini masih seumur jagung. Harapan masyarakat sangat tinggi sedangkan mereka belum memahami betul bagaimana mekanisme memperoleh layanan.

Selain itu, rumah sakit yang menjadi rujukan pun belum banyak yang bisa menerima peserta BPJS Kesehatan. Jadi, masyarakat pun belum sepenuhnya bisa terlayani. Dari jumlah peserta yang mencapai 138 juta jiwa, ketersediaan rumah sakit pun menjadi kendala. Menurut Orie, pemerintah pun harus meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan agar sebanding dengan banyaknya peserta yang berobat. Beliau pun menambahkan bahwa peran UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) harus berjalan dengan baik. Karena, dengan berjalannya UKM nantinya penyakit-penyakit seperti TB tidak perlu lagi ke rumah sakit karena sudah bisa ditangani di level faskes primer seperti puskesmas.

Ade Ruswandi, peserta BPJS Kesehatan yang ikut dihadirkan dalam talkshow bersama BPJS Kesehatan ikut berbagi pengalamannya. Beliau mengaku telah banyak dibantu untuk biaya pengobatan anaknya yang harus rutin cuci darah. Ade juga menjelaskan bahwa jika ingin mendapatkan manfaat, maka semua prosesnya harus diikuti. Kebanyakan masyarakat tidak sabar dengan prosesnya sehingga serta merta menganggap bahwa terjadi diskriminasi. Padahal jika semua prosedur dilakukan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya. Bahkan bisa lebih dari itu. 

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kita harus mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban. Pastinya, hak yang kita dapatkan sesuai dengan yang bayarkan. Perlu juga diketahui bahwa ada beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, diantaranya:

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur oleh aturan yang berlaku.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
  4. Pelayana kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.

Jadi, keempat poin diatas tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Artinya, setelah mengetahuinya peserta BPJS Kesehatan diharapkan tidak lagi ada protes dan keluhan.

Tugas BPJS Kesehatan

Tugas BPJS Kesehatan yang diantaranya:

  1. Melakukan atau menerima pendaftaran peserta
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja (perusahaan)
  3. Meneriman bantuan iuran dari pemerintah
  4. Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta
  5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial
  6. Membayarkan manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat

BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan 52 perusahaan asuransi swasta melalui skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) untuk masyarakat mampu yang menginginkan manfat lebih. Perusahaan asuransi yang telah bekerja sama antara lain; PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, dan sebagainya.

Tri Sukses Untuk BPJS Kesehatan

Berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, BPJS Kesehatan memfokuskan  pada ‘Tri Sukses BPJS Kesehatan Tahun 2015’. Menurut Fachmi Idris selaku Direktur Utama, Tri Sukses itu diantaranya sukses implementasi Kartu Indonesia Sehat (KIS), sukses kendali mutu & kendali biaya serta sukses kolektibilitas iuran dan peningkatan rekrutmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Sukses pada KIS, BPJS Kesehatan menargetkan tercetak dan terdistribusinya Kartu Indonesia Sehat 100% sesuai dengan jumlah peserta yang telah di daftarkan oleh Pemerintah.

Sedangkan sukses kendali mutu kendali biaya, menurut Fachmi ditargetkan rasio kalim pada tahun 2015 adalah 98,5% dan Sukses Kolektibilitas Iuran dan Rekrutmen PPU ditargetkan iuran yang terkumpul adalah 95,1% dan penambahan rekrutmen peserta dari sektor PPU sebanyak 29,1 juta jiwa.

Dirut BPJS in juga merencanakan pada tahun 2015, arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 di bidang kesehatan adalah meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan  dan pemberdayaan masyarakat, yang didukung denagn perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan.

Berharap Yang Terbaik

Sebagai masyarkat yang juga peserta BPJS Kesehatan, saya hanya berharap agar BPJS Kesehatan terus melakukan yang terbaik. Soal fasilitas kesehatan yang masih minim diharapkan agar terus ditambah. Akan lebih baik jika bisa tersebar hingga pelosok-pelosok negeri, terutama desa-desa terpencil. Dengan begitu, seluruh rakyat Indonesia bisa merasakan manfaat dari asuransi kesehatan masal ini.

Menyangkut soal iuran yang akan direvisi, semoga ada sistem yang bisa membuatnya lebih baik lagi. Pesan MUI soal BPJS Kesehatan ini agar pemerintah mau membenahi sistem BPJS Kesehatan yang selama ini dipakai. Menerapkan prinsip syariah saya rasa jalan yang tepat agar adil dari kedua belah pihak.

Di usianya yang baru 1,5 tahun ini, saya terus berdoa agar BPJS Kesehatan bisa meberikan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia. Agar tujuan menyehatkan seluruh bangsa bisa terrealisasi. Semakin dekat dengan masyarakat dan semakin lebih memberi manfaat

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun