Awas Bahaya Narkoba!
Oleh : Risalatul KhairaÂ
 Sesuai yang kita tahu, saat ini sedang marak penyebaran narkoba di berbagai daerah. Banyak pengedar narkoba bahkan pemakainya berasal dari kalangan pelajar hingga mahasiswa. Hal ini sangat dikhawatirkan karena dapat merusak citra putra dan putri Indonesia.
 Banyak cara telah digunakan oleh para pengedar narkoba untuk dapat menjualnya kepada masyarakat. Salah satunya menggunakan paket, para kurir yang mengantarkan paket kepada pelanggan tidak tahu bahwa isi paket tersebut adalah narkoba yang diseludupkan. Pemerintah sudah mulai bergerak untuk mengatasi masalah ini dengan cara memeriksa satu -- persatu paket yang akan dikirim terlebih dahulu.
 Narkoba sendiri memiliki banyak dampak buruk baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Para pengguna narkoba tidak akan segan untuk melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan barang yang diinginkan. Sudah banyak para pengguna narkoba yang terpaksa dimasukkan ke tempat rehabilitas akibat sudah terlalu ketergantungan.
 Tak hanya itu saja, narkoba juga dapat merusak organ -- organ penting manusia seperti hati, ginjal, otak, dll. Hal ini dikarenakan penggunaan obat yang berlebihan dan secara terus -- menerus sehingga menimbulkan rasa candu. Narkoba yang telah masuk ke tubuh tersebut akan mulai merusak organ penting kita satu -- persatu.
 Ada banyak cara yang dapat kita lakukan untuk menghindari narkoba itu sendiri. Salah satunya adalah bijak dalam memilih pergaulan. Penyalahgunaan narkoba dapat terjadi akibat ajakan teman yang merupakan pengguna narkoba kepada kita agar juga ikut menggunakannya juga. Dalam hal ini kita harus menolak dengan keras demi menyelamatkan masa depan diri sendiri.
  Berbagai motif seseorang pelajar menggunakan narkoba itu sendiri mulai dari ajakan atau bujukan dari teman, sekedar bersenang -- senang, dan akibat banyaknya pengguna narkoba di sekitar tempat tinggalnya. Selain itu, pelajar yang menggunakan narkoba biasanya bertingkah laku brutal, kehilangan kepercayaan diri, kesulitan dalam berkonsentrasi, merasa ingin bunuh diri, dan mengalami rasa gelisah yang parah.
 Pada tahun 2022 jumlah kasus penggunaan narkoba di Indonesia ditemukan sebanyak 1.350 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.748 orang dan barang bukti sebanyak 12,4 ton. Sedangkan pada tahun 2023 semenjak Januari --Juli, kasus penggunaan narkoba menjadi 1.125 kasus degan jumlah tersangka 1.625 orang.
 Sudah banyak kasus penyalahgunaan narkoba pada pelajar yang diketahui oleh polisi. Salah satunya, remaja berinisial (RS) berumur 17 tahun yang terlibat jaringan narkoba Nigeria -- Indonesia. Pada kasus ini polisi mengamankan bungkusan paket yang berisi 2.915u butir pil ekstansi. Modusnya adalah dengan pengiriman paket yang dibungkus dengan lakban dan dikamuflase dengan pakaian anak seolah -- olah hanya paket biasa.
 Tak hanya itu saja, di kabupaten Gresik, Jatim, seorang pelajar berinisial (AA) berumur 17 tahun ditangkap karena berjualan narkoba di daerah Gresik. Dari tangan AA, polisi mengamankan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu -- sabu seberat 0,26 gram bruto. Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan barang itu dari tetangganya dan tergiur untuk melakukan jual beli narkoba.
 Larangan untuk penyalahgunaan narkoba terdapat dalam pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun menjelaskan bahwa barangsiapa yang membuat narkoba terkena sanksi dipenjara 5 -- 20 tahun. Larangan ini juga terdapat dalam pasa 114 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009, dijelaskan bahwa jika membuat narkoba melebihi 1Kg atau 5 batang ganja akan dikenakan sanksi berupa hukuman mati.
 Maka dari itu, kita harus lebih waspada terhadap yang namanya narkoba. Karena hanya melalui barang kecil itu kita bisa saja terjerat hukuman yang sangat berat. Mulailah untuk menyayangi diri sendiri dan orang sekitar kita, demi meraih masa depan yang cerah dan bahagia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H