Larangan untuk penyalahgunaan narkoba terdapat dalam pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun menjelaskan bahwa barangsiapa yang membuat narkoba terkena sanksi dipenjara 5 -- 20 tahun. Larangan ini juga terdapat dalam pasa 114 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009, dijelaskan bahwa jika membuat narkoba melebihi 1Kg atau 5 batang ganja akan dikenakan sanksi berupa hukuman mati.
 Maka dari itu, kita harus lebih waspada terhadap yang namanya narkoba. Karena hanya melalui barang kecil itu kita bisa saja terjerat hukuman yang sangat berat. Mulailah untuk menyayangi diri sendiri dan orang sekitar kita, demi meraih masa depan yang cerah dan bahagia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H