Mohon tunggu...
Risalatul Khaira
Risalatul Khaira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar sekolah gbut

Cihuyyy

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Awas! Bahaya Narkoba

30 Mei 2024   12:16 Diperbarui: 30 Mei 2024   12:27 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

  Larangan untuk penyalahgunaan narkoba terdapat dalam pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun menjelaskan bahwa barangsiapa yang membuat narkoba terkena sanksi dipenjara 5 -- 20 tahun. Larangan ini juga terdapat dalam pasa 114 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009, dijelaskan bahwa jika membuat narkoba melebihi 1Kg atau 5 batang ganja akan dikenakan sanksi berupa hukuman mati.

  Maka dari itu, kita harus lebih waspada terhadap yang namanya narkoba. Karena hanya melalui barang kecil itu kita bisa saja terjerat hukuman yang sangat berat. Mulailah untuk menyayangi diri sendiri dan orang sekitar kita, demi meraih masa depan yang cerah dan bahagia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun