Mohon tunggu...
Risa Fazriyah
Risa Fazriyah Mohon Tunggu... Buruh - Operative

Hobi saya ada menonton vidio

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perseroan Terbatas

26 Mei 2024   11:00 Diperbarui: 26 Mei 2024   11:04 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERSEROAN TERBATAS

Mengenal Perseroan Terbatas di indonesia

Oleh: Salsa Nabila

           Risa Fazriyah

Perseroan terbatas adalah suatu unit usaha berbadan hukum yang modalnya dari berbagai saham.

Karna modalnya terdiri dari saham yang di jual atau dibelikan ,kepemilikan perusahaan dapat di rubah tanpa membubarkan perusahaan

Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang modalnya tercatat pada anggaran dasar kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan sendiri persekutuan modal berdiri atas perjanjian seluruh tagihan dan utang piutang

Perseroan terbatas ialah badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian yang di lakukan untuk kegiatan usaha dengan modal seluruhnya di bagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapakan undang undang pada perseroan terbatas di tangggung oleh harta kekayaan perseroan terbatas

Beberapa ahli berpendapat bahwa PT atau perseroan terbatas adalah bentuk usaha yang di lakukan untuk kegiatan perkumpulan modal atau saham yang mampu mengatur saham yang baik ,Pt biasanya di bentuk oleh minimal 2 orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang di ketahui oleh notaris lalu di buatkan akta perusahaan yang di sahkan oleh kementrian hukum dan HAM agar perusahaan tersebut resmi menjadi bedan usaha.

Selain itu perseroan terbatas adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak di gunakan dan di minati oleh para pengusaha definisi perseroan terbatas menurut undang undang NO 40 Tahun 2007

“ perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam undang undang ini serta pelaksanaanya “

Perseroan terbatas mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing masing harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal yang terdiri jumlah maksimum modal yangg di sebut dalam akta pendirian dengan ketentuan modal dasar yang di atur pada pasal 31-32 UU NO 40 Tahun 2007 modal yang di setor yakni modal yang benar benar telah di setorkan oleh para pemegang saham pada kas perseroan perubahan kas atas besarnya jumlah modal perseroan yang harus mendapatkan pengesahan dari mentri kehakiman yang sudah di daftarkan dan kemudian di umumkan seperti biasa

Tujuan dari perseroan terbatas adalah untuk mencapai keuntungan negara karna mendirikan dan memegang saham yang artinya negara ingin memberikan bantuan kepada pendaptan negara keuntungan yang di dapat dari PT itu termasuk deviden negara

Ciri ciri perseroan terbatas

●PT. Didirikan untuk mencari keuntungan

●PT. Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi

●Modal perusahaan pt di dapatkan dari lembar saham yang di jual dan obligasi

●Pt.tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara

●Seseoranng yang memegang saham memiliki tanggung jawab kepada perusahaan sebesar modal yang di berikan

●Pemilik saham akan mendapatkan keutunga saham dalam bentuk deviden

Unsur unsur PT sebagai badan hukum

PT.wajib memenuhi beberapa unsur badan hukum yang telah di tetapkan dalam undang undang perseroan terbatas

●Organisasi yang teratur

●Kekayaan tersediri

●Memiliki tujuan hukum tersediri

Jenis jenis dalam perseroan terbatas

●Saham biasa

Saham Biasa bisa bervariasi tergantung pada struktur kepemilikan, pengaturan manajemen, dan tujuan bisnis.

●Saham preferen

Saham preferen adalah jenis saham yang memberikan hak-hak tertentu kepada pemegangnya dibandingkan dengan saham biasa

●Saham bonus

Saham bonus adalah saham tambahan yang diberikan kepada pemegang saham yang ada tanpa memerlukan pembayaran tambahan

●Saham pendiri

●Saham pendiri adalah saham yang di miliki oleh seseorang atau beberapa orang yang mendirikan perusahaan Saham ini sering kali diberikan kepada individu atau kelompok yang memulai perusahaan sebagai insentif untuk mengembangkan dan mengelola bisnis.

●Saham kosong

Saham kosong biasanya merujuk pada situasi di mana sebuah perseroan tidak memiliki saham yang diterbitkan atau belum mendistribusikan semua sahamnya kepada pemegang saham. Ini bisa terjadi pada perusahaan baru yang belum melakukan penawaran umum perdana (IPO) atau pada perusahaan yang sahamnya telah dibeli kembali sepenuhnya oleh perusahaan itu sendiri atau oleh pemegang saham lainnya.

2. prosedur mendirikan PT

●1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

●2. Pembuatan Akta Pendirian PT

●3. Pembuatan SKDP

●4. Pembuatan NPWP

●5. Pembuatan Anggran Dasar Perseroan

●6. Mengajukan SIUP

●7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

●8. Pendaftaran Induk Berusaha ( NIB )

●9. Berita Acara Negara Republik Indonesia ( BNRI )

Urutan Jabatan Secara Umum dalam menjalankan usaha

1.Jajaran Direksi Mereka bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis, pengelolaan operasional sehari-hari, dan menciptakan nilai bagi perusahaan dan para pemegang saham.

2. Direktur Utama Mereka adalah pemimpin tertinggi perusahaan yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis, pengelolaan sumber daya, dan menetapkan visi jangka panjang.

3.Direktur Mereka berkontribusi dalam pembuatan keputusan strategis, memantau kinerja keuangan, mengelola risiko, dan memastikan bahwa tujuan perusahaan tercapai

4.Direktur keuangan Mereka bertanggung jawab atas manajemen keuangan perusahaan, termasuk perencanaan keuangan, pengelolaan kas dan modal, analisis investasi, dan pelaporan keuangan.

5.Direktur personalia atau HRD Mereka bertanggung jawab untuk merekrut, melatih, dan mengelola karyawan, serta memastikan kebijakan dan prosedur perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6.Manajer Mereka bertanggung jawab untuk merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, dan mengendalikan berbagai aspek operasional bisnis.

7. manajer personalia atau HRD mereka juga harus memastikan bahwa kebijakan dan prosedur personalia sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung tujuan strategis perusahaan. Dengan membuat tim yang memiliki kualitas dan menciptakan lingkungan kerja yang positif

8.Menajer pemasaran Mereka bertanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan strategi pemasaran yang efektif guna meningkatkan penjualan dan memperluas pangsa pasar perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun