●6. Mengajukan SIUP
●7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
●8. Pendaftaran Induk Berusaha ( NIB )
●9. Berita Acara Negara Republik Indonesia ( BNRI )
Urutan Jabatan Secara Umum dalam menjalankan usaha
1.Jajaran Direksi Mereka bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis, pengelolaan operasional sehari-hari, dan menciptakan nilai bagi perusahaan dan para pemegang saham.
2. Direktur Utama Mereka adalah pemimpin tertinggi perusahaan yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis, pengelolaan sumber daya, dan menetapkan visi jangka panjang.
3.Direktur Mereka berkontribusi dalam pembuatan keputusan strategis, memantau kinerja keuangan, mengelola risiko, dan memastikan bahwa tujuan perusahaan tercapai
4.Direktur keuangan Mereka bertanggung jawab atas manajemen keuangan perusahaan, termasuk perencanaan keuangan, pengelolaan kas dan modal, analisis investasi, dan pelaporan keuangan.
5.Direktur personalia atau HRD Mereka bertanggung jawab untuk merekrut, melatih, dan mengelola karyawan, serta memastikan kebijakan dan prosedur perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.Manajer Mereka bertanggung jawab untuk merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, dan mengendalikan berbagai aspek operasional bisnis.