Kualitas lingkungan belajar adalah salah satu bentuk pelayanan PAUD berkualitas, dimana untuk mewujudkannya berkaitan erat antara ketersediaan sarana prasarana yang mendukung, pengaturan lingkungan belajar, serta proses pembelajaran. Lingkungan belajar untuk anak usia dini seyogyanya yang menyenangkan dan memberi kesempatan bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya.Â
Salah satu hal yang mendasarinya adalah adanya kesadaran bahwa anak belajar dari interaksi dengan lingkungan di sekitarnya (Zein et al., 2021). Sejalan dengan hal tersebut, menurut Mariyana & Setiasih (2018) pelaksanaan penataan  lingkungan  main  atau  belajar  merupakan  suatu proses mengintregasikan  berbagai  komponen  lingkungan  yang  dapat mempengaruhi perubahan  perilaku anak atau peserta didik sehingga terfasilitasi secara baik. Â
Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan satuan PAUD agar terus tumbuh bermutu dan berkualitas.Â
Satuan PAUD yang berkualitas selalu terkait dengan lingkungan belajar berkualitas yang didalamnya terintegrasi dengan layanan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan proses pembelajaran yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan.Â
Berdasarkan hal tersebut pendidikan anak usia dini harus berlandaskan pada kebutuhan anak, yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut, sesuai dengan tahap perkembangan psikologis anak, dilaksanakan dalam suasana bermain yang menyenangkan serta dirancang untuk mengoptimalkan potensi anak.
Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan regulasi hukum mengenai standar pelayanan minimal pada jenjang PAUD, melalui Permendikbud nomor 137 tahun 2014 menentapkan standar pelayanan minimal yang dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan layanan pendidikan anak usia dini.Â
Standar nasional ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu; sebagai acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan dasar penjaminan mutu PAUD. Permendikbud nomor 137 tahun 2014 ini berisi tentang:
- Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA), memuat kriteria kemampuan pencapaian anak pada seluruh aspek perkembangan.
- Standar Isi, berupa kriteria mengenai lingkup materi dan kompetensi tingkat pencapaian perkembangan anak sesuai dengan kelompok usia tertentu.
- Standar Proses, mencakup berbagai kriteria pelaksanaan proses pembelajaran.
- Standar Penilaian, berisi berbagai kriteria penilaian proses dan hasil pembelajaran untuk mengetahui tingkat pencapaian anak berdasarkan kelompok usia tertentu.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, merupakan gambaran kualifikasi akademik dan kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan di PAUD.
- Standar Sarana dan Prasarana, berisi berbagai persyaratan untuk mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD secara holistik-integratif.
- Standar Pengelolaan, memuat kriteria dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada satuan PAUD.
- Standar Pembiayaan, memuat kriteria komponen dan besaran biaya personal dan operasional pada satuan PAUD.
Keberhasilan pelayanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas tidak terlepas dari kerjasama dan kolaborasi antar semua stakeholder yang terkait.
Referensi
Hasbi, M., Thohar, Kh., dkk. (2021). Panduan Implementasi Lingkungan Belajar Berkualitas. Jakarta: Direktorat PAUD, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014