Mohon tunggu...
Risa Fitria
Risa Fitria Mohon Tunggu... Guru - Seorang istri, ibu, guru, dan mahasiswa.

Aku, senja, dan hujan tadi sore.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kriteria Program PAUD Berkualitas

6 April 2022   21:30 Diperbarui: 6 April 2022   21:50 5919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image: https://pustakapaud.blogspot.com

Pemanfaatan momentum "golden age" bagi anak usia dini menjadi dasar pemikiran bahwa pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang fundamental. Pertumbuhan dan perkembangannya yang optimal dipengaruhi oleh bagaimana stimulasi yang diberikan oleh lingkungan dan orang dewasa di sekililingnya. 

Proses stimulasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini dimulai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, sampai pada tahap pengevaluasian atas pembelajaran yang telah dilakukan.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengkondisikan lingkungan belajar yang kondusif sehingga mampu memberi kesempatan anak dalam berinteraksi dengan orang lain ataupun lingkungannya.

Regulasi hukum mengenai pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini tertera dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 yang membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Pada UU Sisdiknas tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Hal besar yang terkandung dalam UU Sisdiknas ini memberi amanat luar biasa kepada lembaga PAUD untuk memberikan layanan terbaik bagi anak usia dini, karena lembaga PAUD ikut bertanggung jawab dalam memenuhi hak anak untuk berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. 

Lembaga PAUD memiliki peran yang strategis dalam membantu orang tua mengembangkan seluruh aspek perkembangan anak. Untuk itu lembaga PAUD seyogyanya harus menyediakan pelayanan terbaik bagi anak usia dini.

Menurut Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dimaksud PAUD Berkualitas adalah satuan PAUD yang memiliki lingkungan belajar yang aman, nyaman dan mampu memfasilitasi anak agar berkembang dengan utuh. Secara garis besar, layanannya terdiri dari kualitas proses pembelajaran dan kualitas pengelolaan satuan. 

PAUD Berkualitas ditentukan dari kualitas layanannya, bukan dari kondisi sarana prasarana dan kelengkapan fasilitasnya. Sarana prasarana adalah pendukung dalam memastikan lingkungan belajar di satuan PAUD aman dan nyaman bagi anak peserta didik.

Merunut pada PP No.57 tahun 2021 tersebut, elemen kunci yang dapat menciptakan kondisi PAUD berkualitas antara lain:

  • Kualitas lingkungan dan alat pembelajaranKetersediaan sarana, prasarana, ataupun alat dan media pembelajaran dalam konteks lingkungan belajar berkualitas tidak berorientasi pada bentuk fisiknya tetapi mengedepankan pada pemaknaannya untuk dapat mendukung proses pembelajaran yang dilakukan dengan berorientasi pada kebutuhan dan perkembangan anak. Ketersediaan elemen ini selayaknya mengedepankan sumber daya dari lingkungan di sekitar satuan pendidikan dan memfasilitasi kebutuhan literasi.

  • Interaksi guru dan anak
  • Guru dan pendidik di PAUD memiliki peran sentral dalam melakukan stimulasi tumbuh kembang anak. Seorang guru harus mampu merancang, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang melibatkan seluruh aspek perkembangan anak dalam interaksi edukatif yang dilakukannya. Interaksi ini berhubungan erat dengan peran guru sebagai fasilitator dalam proses pembelanjaran dan peran anak sebagai pembelajar aktif yang dipengaruhi lingkungan-lingkungan sekitarnya.

  • Penerapan pembelajaran yang berpusat pada anak
    Penerapan pembelajaran yang menyesuaikan dengan usia perkembangan dan karakteristik tumbuh kembangnya, memfasilitasi peran anak sebagai subjek pembelajaran yang memiliki kebutuhannya sendiri, bersifat kontekstual dan berorientasi pada kebutuhan masa depan.

  • Keterlibatan keluarga dan masyarakat
    Satuan pendidikan merupakan sebuah ekosistem multi-dimensi yang saling terkait dan mendukung tumbuh kembang anak. Ekosistem ini terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan,orang tua dan masyarakat. Ekosistem pendidikan di PAUD ini harus saling mendukung dalam mengimplementasikan berbagai program yang dirancang oleh satuan pendidikan dalam mengembangkan potensi perkembangan anak lewat proses pembelajaran yang berkualitas.

  • Kondisi lingkungan yang inklusif
    Satuan pendidikan memiliki komitmen bersama bahwa lingkungan belajar berkualitas harus mendukung lingkungan pendidikan yang inklusif. Hal ini memberi perubahan praktis dan memberi peluang bahwa setiap anak dengan latar belakang dan kemampuan yang berbeda dapat memperoleh capaian pembelajaran yang positif. Lingkungan yang inklusif berarti bahwa sebagai warga di satuan pendidikan bertanggung jawab untuk mengupayakan bantuan dalam mengidentifikasi dan memberikan layanan pendidikan yang adil dan setara pada semua anak yang ada dalam satuan pendidikan.

  • Pendekatan bermain dalam belajar
    Konsep pendekatan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik di setiap satuan pendidikan adalah bermain-belajar bagi anak, karena dengan bermain memberi kontribusi untuk perkembangan psikologis, memperluas imajinasi dan memperkuat daya kreativitasnya. Implementasinya dari bermain yang dilakukan mengembangkan literasi dan numerasi, harus bermuatan kontekstual, bermakna dan selaras dengan nilai budaya serta lingkungan sosial masyarakatnya.

  • Kualitas guru dan tenaga kependidikan
    Kualitas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan selalu terkait dengan kompetensi yang dimilikinya. Hal ini berarti pengembangan kualitas pedagogik dan profesional menjadi bagian penting dalam pengembangan kompetensi yang berkelanjutan. Pengembangan yang berkelanjutan ini diharapkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mutu dan kualitas satuan Pendidikan.

Kualitas lingkungan belajar adalah salah satu bentuk pelayanan PAUD berkualitas, dimana untuk mewujudkannya berkaitan erat antara ketersediaan sarana prasarana yang mendukung, pengaturan lingkungan belajar, serta proses pembelajaran. Lingkungan belajar untuk anak usia dini seyogyanya yang menyenangkan dan memberi kesempatan bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya. 

Salah satu hal yang mendasarinya adalah adanya kesadaran bahwa anak belajar dari interaksi dengan lingkungan di sekitarnya (Zein et al., 2021). Sejalan dengan hal tersebut, menurut Mariyana & Setiasih (2018) pelaksanaan penataan  lingkungan  main  atau  belajar  merupakan  suatu proses mengintregasikan   berbagai   komponen   lingkungan   yang   dapat mempengaruhi perubahan   perilaku anak atau peserta didik sehingga terfasilitasi secara baik.  

Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan satuan PAUD agar terus tumbuh bermutu dan berkualitas. 

Satuan PAUD yang berkualitas selalu terkait dengan lingkungan belajar berkualitas yang didalamnya terintegrasi dengan layanan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan proses pembelajaran yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan. 

Berdasarkan hal tersebut pendidikan anak usia dini harus berlandaskan pada kebutuhan anak, yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut, sesuai dengan tahap perkembangan psikologis anak, dilaksanakan dalam suasana bermain yang menyenangkan serta dirancang untuk mengoptimalkan potensi anak.

Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan regulasi hukum mengenai standar pelayanan minimal pada jenjang PAUD, melalui Permendikbud nomor 137 tahun 2014 menentapkan standar pelayanan minimal yang dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan layanan pendidikan anak usia dini. 

Standar nasional ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu; sebagai acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan dasar penjaminan mutu PAUD. Permendikbud nomor 137 tahun 2014 ini berisi tentang:

  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA), memuat kriteria kemampuan pencapaian anak pada seluruh aspek perkembangan.
  • Standar Isi, berupa kriteria mengenai lingkup materi dan kompetensi tingkat pencapaian perkembangan anak sesuai dengan kelompok usia tertentu.
  • Standar Proses, mencakup berbagai kriteria pelaksanaan proses pembelajaran.
  • Standar Penilaian, berisi berbagai kriteria penilaian proses dan hasil pembelajaran untuk mengetahui tingkat pencapaian anak berdasarkan kelompok usia tertentu.
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, merupakan gambaran kualifikasi akademik dan kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan di PAUD.
  • Standar Sarana dan Prasarana, berisi berbagai persyaratan untuk mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD secara holistik-integratif.
  • Standar Pengelolaan, memuat kriteria dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada satuan PAUD.
  • Standar Pembiayaan, memuat kriteria komponen dan besaran biaya personal dan operasional pada satuan PAUD.

Keberhasilan pelayanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas tidak terlepas dari kerjasama dan kolaborasi antar semua stakeholder yang terkait.

Referensi

Hasbi, M., Thohar, Kh., dkk. (2021). Panduan Implementasi Lingkungan Belajar Berkualitas. Jakarta: Direktorat PAUD, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014

Mariyana, R., & Setiasih, O. (2018). Pengelolaan Lingkungan Belajar  Indoor Outdoor Playground Berbasis Multiple Intelligences Untuk Anak Usia Dini. JPUD - Jurnal Pendidikan Usia Dini, 12(1). https://doi.org/10.21009//jpud.121.12

Zein, S. A. A., Munawar, M., & Kusumaningtyas, N. (2021). Analisis Penataan Lingkungan Main Indoor yang Mendukung Kemampuan Problem Solving pada Anak. Kiddo: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 2(1). https://doi.org/10.19105/kiddo.v2i1.4147

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun