Mohon tunggu...
Risa Ananda pratiwi
Risa Ananda pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis and blog pribadi

Time is precious, waste it wisely.✨ Waktu adalah segalanya di masa ide kreatif mu muncul di benahmu⌚🧠

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Biografi Abdullah bin Mas'ud

14 November 2021   16:07 Diperbarui: 14 November 2021   16:11 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Macam-macam fatwa hukum abdullah bin mas’ud.  

Thalaq dan Rujuk harus dengan saksi dan thalaq tiga sekaligus dihitung tiga. Menurut Ibn Mas’ud keinginan untuk rujuk setelah adanya thalaq tidak dapat dilakukan hanya dengan perbuatan yang mengarah ke sana, misalnya seperti dengan jima’, berciuman, memandang dengan syahwat, dan sebagainya, akan tetapi mesti dengan suatu akad tertentu yang dihadiri oleh dua orang saksi. 

Walaupun secara teori Abu Hanifah adalah ulama yang banyak meniru gaya pemikiran hukum ibn Mas’ud, akan tetapi dalam masalah ini ia berpendapat bahwa rujuk cukup dengan perbuatan tanpa saksi. Ia beralasan bahwa adanya hak rujuk menunjukkan masih tetapnya kepemilikan, dan hal itu itu dapat direalisasikan dengan perbuatan seperti mencium dan jima’. 

Apabila dilihat ketentuan al-Qur`an dan Sunnah tentang rujuk, tidak satu pun nash yang secara tegas mengatur tentang kesaksian rujuk. Pendapatnya yang mempersyaratkan saksi agaknya dilatarbelakangi oleh adanya thalaq dan rujuk yang biasa dilakukan oleh masyarakat secara bebas. Hal ini sejalan dengan pemikirannya yang lain yang mengatakan bahwa thalaq tiga sekaligus dianggap jatuh tiga. 

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, metode ijtihad Umar ibn Khatab cukup berpengaruh dalam fatwa-fatwa yang dilahirkannya, dan dalam banyak hal terlihat persamaan pendapat antara Umar dan ibn Mas’ud, termasuk dalam masalah thalaq tiga sekaligus.  Alasan yang dikemukakan agaknya juga tidak berbeda dengan alasan yang dikedepankan Umar. 

Alasan Umar adalah bahwa manusia telah gegabah atau bebas terhadap sesuatu yang semestinya mereka berhati-hati. Maka kalau dibiarkan saja mereka, tentu mereka akan terus melakukannya. Sedangkan ibn Abbas mengatakan bahwa thalaq tiga sekaligus itu jatuh satu. Hal ini didukung oleh hadis yang diriwayatkannya di mana thalaq tiga pada masa Rasulullah SAW dan masa Abu Bakar, dan dua tahun pertama masa kekhalifahan Umar dihitung satu. 

Walaupun sejalan dengan Umar, ibn Mas’ud membuat jalan yang agak panjang untuk jatuhnya thalaq tiga. Menurutnya, apabila mengikuti sunnah, maka thalaq itu hanya satu kali, tetapi jika tetap menginginkan thalaq tiga sekaligus baru dihitung tiga apabila proses yang dilalui sudah maksimal. Ucapan seorang suami kepada istrinya dalam menjatuhkan thalaq tiga itu dilakukan pada saat suci kedua yang belum digauli. Pemikiran ibn Mas’ud ini agaknya sejalan dengan prinsip Umar ibn Kha­tab yang mengatur secara ketat lembaga thalaq dan rujuk ini.   

Alasan yang dikemukakan sepertinya sama dengan alasan yang dikemukakan oleh Umar, yaitu menghadapi problem sosial kemasyarakatan yang terjadi di seputar perkawinan. Perilaku masyarakat yang sudah mulai bermain-main dan menganggap sepele sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati tidak lagi diperhatikan oleh umat Islam. Pendekatan hukum seperti ini diambil untuk menghambat laju dan mudahnya thalaq dan rujuk dilakukan dengan semena-mena, mengingat begitu bebasnya orang menjauhkan thalaq dan rujuk seenaknya. Metode ijtihad yang dipakainya pada akhirnya dikenal oleh ahli ushul belakangan dengan sadd al-dzari’ah.

  • Laki-laki dewasa yang menyusu.  Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa ada seseorang yang kematian anak, lalu sang suami menyusu kepada istrinya hingga ia meminum air susu tersebut. Masalah ini disampaikan kepada Abu Musa al-Asy’ari dan diputuskanlah bahwa ia (suami) menjadi haram bagi perempuan tersebut. Karena tidak puas, akhirnya mereka datang dan bertanya kepada Ibn Mas’ud, dan ia memutuskan bahwa perempuan itu tetap halal bagi suaminya.
  • Haram istri ayah disebabkan oleh watha bukan akad. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah SWT bahwa salah satu muharramat nikah adalah istri ayah. Penyebab keharaman tersebut menurut ibn Mas’ud hanya dengan semata-mata watha`, bukan karena akad nikahnya. Oleh karena itu dalam hal ini watha` itu dilakukan dengan adanya sebab kepemilikan budak.
  • Tidak semua sogokan haram. Dalam hal ini ada empat bentuk sogokan; pertama, sogokan yang haram bagi pemberi dan penerima, yaitu dalam rangka menundukkan hakim atau penguasa.  kedua, sogokan haram yang diberikan kepada hakim untuk memutuskan perkara menjadi benar, karena menyogok hakim yang memutus perkara tidak benar menjadi benar itu haram hukumnya.  ketiga, mengambil harta utnuk menyerahkan perkaranya kepada penguasa yang tujuannya untuk menolak kemudaratan atau mendatangkan kemaslahatan juga diharamkan; dan keempat, untuk menolak ketakutan, baik dalam masalah terancamnya jiwa atau harta. Ini boleh bagi yang memberi dan haram bagi yang menerima.
  • Analisis Abdulullah Bin Mas’ud Tentang Fatwa Hukumnya.

Dari Fatwa-fatwa yang dikemukakan oleh Ibn Mas’ud dapat dianalisis bahwa pendapatnya:

Rujuk dan thalaq harus memakai saksi dan thalaq tiga sekaligus dihitung tiga,.

Dari kajian sosiologi hukum Islam, secara garis besar di satu pihak hukum Islam berfungsi sebagai sosial control yang sekaligus juga sebagai pembentuk dan pengubah kondisi sosial, dan di pihak lain hukum lahir dan timbul dari aspirasi masyarakat yang hidup dalam kondisi tertentu. Setelah Nabi wafat, ternyata banyak teks-teks hukum yang tidak menjangkau secara langsung kepada kejadian-kejadian dan soal-soal yang baru muncul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun