Mohon tunggu...
Ririn Susanti
Ririn Susanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo!! saya mahasiswa HES UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Antara Hukum dan Dinamika Sosial

8 Desember 2024   14:34 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:48 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Effectivennes of Law

  • Pengertian: Efektivitas hukum, yang berarti kemampuan hukum mencapai tujuan yang diharapkan, mencakup fungsi kontrol dan perubahan sosial (social engineering). Hal ini ditentukan oleh kemudahan aturan dipahami, luasnya masyarakat yang mengetahuinya, efisiensi penerapan hukum, aksesibilitas mekanisme penyelesaian sengketa, serta pengakuan masyarakat terhadap daya guna hukum.
  • Fungsi Hukum yaitu sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change).
  • Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum yaitu Faktor hukum itu sendiri, Peran penegak hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat dan budaya didalamnya.

10. Law and Social Control

  • Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai social control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian social control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.
  • Fungsi Hukum: Hukum berfungsi sebagai sarana Social Control (Pengendalian Sosial) dan sebagai sarana social engineering.
  • Social control berfungsi menggantikan kaidah lama dengan yang baru melalui paksaan (compulsion) atau penyadaran nilai secara tidak langsung (pervasion).

11. Legal Pluralism

  • Pengertian: Pluralisme berarti beragam pemahaman. Sedangkan pengertian hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Pluralisme hukum dipakai untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara.
  • Ada 3 Macam-macam hukum yang ada diIndonesia yaitu Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Barat

12. Progressive Law

  • Pengertian: Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Yang pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo di era tahun 2002. Hukum progresif melihat hukum sebagai sesuatu yang terus berubah, dengan fokus pada manusia sebagai pusat hukum.
  • Kriteria Hukum Progresiv adalah : Bertujuan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, Mengandung nilai moral kemanusiaan yang baik, Bersifat "membebaskan" dan meliputi dimensi teori serta praktik dan Bersifat Kritis dan fungsional, serta terus memperbaiki kekurangan.

13. Socio-Legal Studies

  • Studi Socio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas.
  • Esensi Socio-Legal Studies adalah menjawab persoalan hukum dengan pendekatan interdisipliner, menggabungkan ilmu sosial-humaniora, dan memperkaya perkembangan ilmu hukum.
  • Kajian Socio-Legal adalah metode interdisipliner untuk memahami efektivitas hukum dalam praktik masyarakat, lebih dari sekadar teks normatif, dengan fokus pada prinsip dan tujuan norma konstitusi.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

  • Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam melihat hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial yang berkembang seiring perubahan masyarakat. Pendekatan ini menghubungkan dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis dengan realitas sosial, serta menyesuaikan hukum dengan dinamika sosial dan perubahan zaman yang dihadapi oleh masyarakat Islam.

 

Notes!!

Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya berharap bisa memahami bagaimana hukum berhubungan dengan masyarakat dan bagaimana hukum bisa digunakan untuk membawa perubahan sosial. Saya juga ingin belajar tentang berbagai pandangan dalam hukum, seperti Positivisme dan Sociological Jurisprudence, serta memahami bagaimana hukum bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat.

Dari perkuliahan ini, saya belajar bahwa hukum di Indonesia sangat beragam, seperti hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat. Saya juga memahami bahwa hukum punya peran penting, tidak hanya sebagai alat pengendalian sosial, tapi juga untuk membuat perubahan di masyarakat. Konsep hukum yang hidup di masyarakat mengajarkan bahwa hukum harus relevan dengan budaya dan tradisi yang ada.

Namun, saya merasa ada hal yang bisa diperbaiki. Perkuliahan lebih banyak membahas teori daripada contoh nyata, sehingga terkadang sulit membayangkan bagaimana hukum diterapkan di dunia nyata. Diskusi tentang kasus-kasus nyata juga masih kurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun