Mohon tunggu...
Ririn Susanti
Ririn Susanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo!! saya mahasiswa HES UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Antara Hukum dan Dinamika Sosial

8 Desember 2024   14:34 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:48 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ririn Susanti

NIM : 222111171

Kelas : HES 5E

1.   Sosiologi Hukum 

  • Pengertian Sosiologi Hukum: Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
  • Objek sosiologi: Objek material (Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia) dan objek formal (hubungan antar manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat).
  • Ruang lingkup sosiologi hukum. Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi: Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat, hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial, dan hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.

2. Hukum dan Masyarakat

  • Hukum dan perubahan sosial: Perubahan sosial = Perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur sosial.
  • Teori perubahan sosial dikemukakan oleh Max Weber, Email Durkheim, dan Arnold M. Rose.
  • 3 Unsur perubahan sosial yaitu: Perubahan system sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku, Perubahan pola interaksi sosial, Perubahan system nilai dan norma sosial.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

  • Pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui studi lapangan untuk memperoleh data terkait model kemasyarakatan (sociological model), interaksi sosial, sistem sosial, struktur sosial, dan pola perilaku.
  • Pendekatan yuridis normatif menelaah kaidah dan norma hukum terkait tindak pidana kesusilaan melalui studi kepustakaan, mencakup norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.

4. Mazhab Pemikiran Hukum (Positivism)

  • Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).
  • Dua jenis dalam aliran hukum positif atau positivisme yaitu aliran hukum positif analitis dan aliran hukum murni.
  • Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan postivisme sosiologis.
  •  Positivisme hukum dibedakan dalam dua corak yaitu aliran hukum positif analistis dan positivisme pragmatik.

5. Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

  • Sociological jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
  • Aliran sociological jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).
  • Tokoh aliran sociological jurisprudence yaitu Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.

6. Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarism)

  • The Living Law: Hukum sebagai produk budaya selalu ada dalam masyarakat dan dikenal sebagai the living law, yang bersumber dari tradisi, agama, dan norma sosial lainnya. Ciri-cirinya meliputi bentuk tidak tertulis, sifat responsif, sanksi tidak wajib, pembentukan oleh masyarakat, dan tujuan keadilan dengan keberlakuan sosiologis.
  • Mazhab Utilitarianism: Utilitarianisme dalam filsafat hukum menekankan asas kemanfaatan sebagai tujuan utama, yaitu mencapai kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang dengan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Undang-undang hendaknya dapat memberikan kebahagiaan terbesar bagi Sebagian besar masyarakat-the greates happiness for the greatest number.

7. Pemikiran Hukum David Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

  • Pemikiran Hukum David mile Durkheim: Durkheim fokus pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensi di era modern tanpa latar belakang agama dan etnis. Ia mengembangkan pendekatan ilmiah untuk mempelajari kehidupan sosial. Dan bersama Herbert Spencer, ia menjelaskan fungsi bagian-bagian masyarakat dalam menjaga keseimbangan sosial, yang dikenal sebagai fungsionalisme.
  • Ibnu Khaldun: Ibnu Khaldun memandang hukum sebagai bagian dari struktur sosial yang berfungsi menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Menurutnya, kekuasaan dan hukum saling berkaitan. Ibnu Khaldun juga mengakui dinamika hukum dalam masyarakat, yang dipengaruhi oleh perubahan ekonomi, politik, dan budaya.

8. Max Weber dan HLA Hart

  • Max Weber: Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur. Dalam karyanya "Politics as a Vocations", Weber mendefinisikan negara sebagai sebuah lembaga yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekuatan fisik secara sah, sebuah definisi yang menjadi penting dalam studi tentang ilmu politik.
  • Pemikiran Hukum Herbert Lionel Adolphus Hart: H.L.A. Hart, adalah filsuf hukum Inggris yang menjabat Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan Kepala Kolese Brasenose. Karya terkenalnya, "The Concept of Law" dianggap sebagai salah satu karya filsafat hukum paling penting abad ke-20. Hart diakui sebagai salah satu filsuf hukum terkemuka bersama Hans Kelsen.

9. Effectivennes of Law

  • Pengertian: Efektivitas hukum, yang berarti kemampuan hukum mencapai tujuan yang diharapkan, mencakup fungsi kontrol dan perubahan sosial (social engineering). Hal ini ditentukan oleh kemudahan aturan dipahami, luasnya masyarakat yang mengetahuinya, efisiensi penerapan hukum, aksesibilitas mekanisme penyelesaian sengketa, serta pengakuan masyarakat terhadap daya guna hukum.
  • Fungsi Hukum yaitu sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change).
  • Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum yaitu Faktor hukum itu sendiri, Peran penegak hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat dan budaya didalamnya.

10. Law and Social Control

  • Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai social control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian social control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.
  • Fungsi Hukum: Hukum berfungsi sebagai sarana Social Control (Pengendalian Sosial) dan sebagai sarana social engineering.
  • Social control berfungsi menggantikan kaidah lama dengan yang baru melalui paksaan (compulsion) atau penyadaran nilai secara tidak langsung (pervasion).

11. Legal Pluralism

  • Pengertian: Pluralisme berarti beragam pemahaman. Sedangkan pengertian hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Pluralisme hukum dipakai untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara.
  • Ada 3 Macam-macam hukum yang ada diIndonesia yaitu Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Barat

12. Progressive Law

  • Pengertian: Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Yang pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo di era tahun 2002. Hukum progresif melihat hukum sebagai sesuatu yang terus berubah, dengan fokus pada manusia sebagai pusat hukum.
  • Kriteria Hukum Progresiv adalah : Bertujuan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, Mengandung nilai moral kemanusiaan yang baik, Bersifat "membebaskan" dan meliputi dimensi teori serta praktik dan Bersifat Kritis dan fungsional, serta terus memperbaiki kekurangan.

13. Socio-Legal Studies

  • Studi Socio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas.
  • Esensi Socio-Legal Studies adalah menjawab persoalan hukum dengan pendekatan interdisipliner, menggabungkan ilmu sosial-humaniora, dan memperkaya perkembangan ilmu hukum.
  • Kajian Socio-Legal adalah metode interdisipliner untuk memahami efektivitas hukum dalam praktik masyarakat, lebih dari sekadar teks normatif, dengan fokus pada prinsip dan tujuan norma konstitusi.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

  • Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam melihat hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial yang berkembang seiring perubahan masyarakat. Pendekatan ini menghubungkan dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis dengan realitas sosial, serta menyesuaikan hukum dengan dinamika sosial dan perubahan zaman yang dihadapi oleh masyarakat Islam.

 

Notes!!

Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya berharap bisa memahami bagaimana hukum berhubungan dengan masyarakat dan bagaimana hukum bisa digunakan untuk membawa perubahan sosial. Saya juga ingin belajar tentang berbagai pandangan dalam hukum, seperti Positivisme dan Sociological Jurisprudence, serta memahami bagaimana hukum bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat.

Dari perkuliahan ini, saya belajar bahwa hukum di Indonesia sangat beragam, seperti hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat. Saya juga memahami bahwa hukum punya peran penting, tidak hanya sebagai alat pengendalian sosial, tapi juga untuk membuat perubahan di masyarakat. Konsep hukum yang hidup di masyarakat mengajarkan bahwa hukum harus relevan dengan budaya dan tradisi yang ada.

Namun, saya merasa ada hal yang bisa diperbaiki. Perkuliahan lebih banyak membahas teori daripada contoh nyata, sehingga terkadang sulit membayangkan bagaimana hukum diterapkan di dunia nyata. Diskusi tentang kasus-kasus nyata juga masih kurang.

Sebagai saran, sebaiknya perkuliahan lebih sering menggunakan contoh-contoh nyata dan melibatkan diskusi interaktif. Akan lebih baik juga jika kita bisa mempelajari hukum dari perspektif negara lain untuk menambah wawasan. Kerja sama dengan praktisi hukum juga bisa membantu kita lebih memahami bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Setelah belajar Sosiologi Hukum, saya ingin menggunakan ilmu yang saya dapat untuk berkontribusi dalam penyelesaian isu-isu sosial di lingkungan saya dan mengimplementasikannya menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun