Mohon tunggu...
Ririn Maisa
Ririn Maisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - life must go on

just an ordinary woman who wants to continue to learn, be patient and sincere about the rhythm of life and independent

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Sosialisasi UU ITE agar Lebih Bijak dalam Bermedia Sosial

17 Februari 2023   14:02 Diperbarui: 17 Februari 2023   21:30 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

"Medsos menciptakan kebenaran semu : hati – hati dan bijaklah dalam ber medsos, karena tidak semua isi di dalam medsos itu benar"

Di era digital ini , masyarakat harus cerdas dan kritis dalam bermedsos dan bijak menggunakan jari sebelum berselancar di dunia maya , jika tidak ingin tersandung UU ITE . Dikarenakan masih banyak sekali masyarakat kita yang belum mengetahui secara mendalam tentang UU ITE tersebut. Meski UU ITE masih menjadi polemic namun sosialisasi tetap harus dilakukan. 

Bagi masyarakat kebanyakan, UU ITE ini hanya mengatur tentang transaksi elektronik saja, padahal tanpa mereka ketahui banyak sekali pasal-pasal yang mengatur di dalam nya, salah satu nya tentang tindak pidana terkait ujaran kebencian yang tertara dalam KUHP pasal 156, pasal 157, pasal 310 dan pasal 311. 

Dalam KUHP, ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan , perbuatan yang tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong. Warga yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian.  

Penyidik dapat menerapkan aturan dalam KUHP pasal 156, pasal 157, pasal 310, ataupun pasal 311. Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujarann kebencian yaitu paling lama empat tahun . Hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Masih segar dalam ingatan kita, terkait pernyataan seorang penggiat media social Edy Mulyadi . Ketika itu Edy menyatakan ketidaksetujuan nya mengenai pemindahan ibu kota negara Indonesia.  https://www.liputan6.com/news/read/4874689/edy-mulyadi-jadi-tersangka-kasus-dugaan-penghinaan-ikn .  

Sayang nya Edy meluncurkan kalimat yang menyinggung sekelompok orang. Akibat dari pernyataan itu, Edy terancam tindak pidana selama 10 tahun . Peristiwa yang menyeret Edy itu mengingatkan kita untuk berhati-hati berkomentar, baik secara langsung di depan forum, media sosial, maupun media elektronik. 

Pernyataan Edy menarik perhatian banyak orang dan komentar di awal 2022. Beberapa kelompok masyarakat pun menggiring kasus itu ke kepolisian. Setelah proses hukum, penyidik Polri pun menetapkan Edy sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.  

Bagi Pengguna media sosial sebaik nya lebih berhati-hati agar tak senasib dengan Edy Mulyadi. Sebab, apapun yang warganet unggah di akun media sosial akan mendapat perhatian, baik dari sesama pengguna media sosial maupun kepolisian. Bahkan, kepolisian berbekal Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 dapat menindak warganet yang mengunggah ujaran kebencian di akun masing-masing maupun di media elektronik, atau di depan forum.

Nah, berdasarkan contoh kasus diatas , maka dari itu penting nya mengetahui konsep dalam komunikasi digital. Konsep komunikasi digital merupakan konsep penting dalam komunikasi digital termasuk internet dan juga mencakup elemen – element yang tidak ada pada internet. Konsep komunikasi digital akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan zaman yang dipengaruhi dengan penemuan alat-alat berbasis teknologi yang terus berkembang. 

Manfaat dari sistem komunikasi seperti ini dengan cepat dipahami dan ditangkap cepat oleh masyarakat, karena dapat diakses di mana saja. Dengan perkembangan zaman, komunikasi yang dilakukan tidak hanya sekadar bincang-bincang, akan tetapi komunikasi mengalami perkembangan dengan ditemukannya alat-alat teknologi. Kemudian  muncul komunikasi digital, dimana kita melakukan interaksi dan penyampaian pesan melalui beberapa perangkat tambahan seperti komputer, handphone, internet . 

Konsep dasar komunikasi digital itu sendiri meliputi , dunia maya, realitas maya, komunitas maya, chat’s Room , MUD dan Bot , keinteraktifan, hypertext dan multimedia. Berdasarkan mini riset yang telah di lakukan terhadap beberapa mahasiswa ternyata masih banyak dari masyarakat kita yang belum memahami ataupun mengetahui tentang Undang-Undang ITE itu sendiri, sebaik nya pemerintah melakukan sosialisasi Kembali tentang isi atau pasal-pasal yang tertera dalam UU ITE itu sendiri. 

Harapan kedepan nya masyarakat jadi lebih bijak dalam bermedsos, karena mengetahui dasar hukum yang akan menjeratnya. Agar kedepan nya tidak terjadi lagi pelanggaran – pelanggaran dalam bermedsos, pemerintah sebaik nya mengadakan sosialisasi Kembali terkait UU ITE ini dengan cara melalui iklan di media digital, bisa juga melalui poster dan baliho. Bagi civitas akademisi bisa juga dengan mengadakan seminar seminar terkait UU ITE, atau menlakukan pengabdian kepada masyarakat dan memberikan pengarahan kepada masyarakat awam apa itu UU ITE, dampak positif dan negative nya juga hukum yang akan menjerat jika tidak bijak dalam bermedsos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun