Konsep dasar komunikasi digital itu sendiri meliputi , dunia maya, realitas maya, komunitas maya, chat’s Room , MUD dan Bot , keinteraktifan, hypertext dan multimedia. Berdasarkan mini riset yang telah di lakukan terhadap beberapa mahasiswa ternyata masih banyak dari masyarakat kita yang belum memahami ataupun mengetahui tentang Undang-Undang ITE itu sendiri, sebaik nya pemerintah melakukan sosialisasi Kembali tentang isi atau pasal-pasal yang tertera dalam UU ITE itu sendiri.Â
Harapan kedepan nya masyarakat jadi lebih bijak dalam bermedsos, karena mengetahui dasar hukum yang akan menjeratnya. Agar kedepan nya tidak terjadi lagi pelanggaran – pelanggaran dalam bermedsos, pemerintah sebaik nya mengadakan sosialisasi Kembali terkait UU ITE ini dengan cara melalui iklan di media digital, bisa juga melalui poster dan baliho. Bagi civitas akademisi bisa juga dengan mengadakan seminar seminar terkait UU ITE, atau menlakukan pengabdian kepada masyarakat dan memberikan pengarahan kepada masyarakat awam apa itu UU ITE, dampak positif dan negative nya juga hukum yang akan menjerat jika tidak bijak dalam bermedsos.