Mohon tunggu...
ririn d puspita
ririn d puspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Student of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BBM Resmi Naik, Berbagai Sektor Terdampak

17 September 2022   23:22 Diperbarui: 17 September 2022   23:27 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Antrean di SPBU, usai diberlakukannya harga BBM baru, Sabtu (3/9/2022). Banyak warga sekitar yang akan mengisi tidak mengetahui kenaikan harga yang baru diumumkan Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak pukul 14.30 WIB.

Dalam beberapa hari terakhir, banyak berita dari berbagai media sosial dan televisi mengenai reaksi masyarakat dari berbagai daerah terhadap kenaikan harga BBM dengan dalih penyesuaian subsidi.

Pada Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi melalui konferensi pers yang digelar langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).

Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM karena 70 persen BBM bersubsidi tidak mencapai target saat disalurkan ke masyarakat. Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi secara langsung berdampak pada biaya angkutan umum. Selain itu, juga mempengaruhi harga kebutuhan pokok.

Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi. Diantaranya Pertalit, Solar dan Pertamax yang mulai berlaku pada pukul 14.30 WIB pada Sabtu 9 Maret.

Adapun harga BBM Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian Solar bersubsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, serta Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Selain BBM subsidi, harga BBM non-subsidi, pertamax juga ikut mengalami kenaikan. Pertamax non-subsidi Rp 12.500 per liter menjadi Rp14.500 perliter.

Dari sisi ekonomi, kenaikan harga BBM akan secara signifikan meningkatkan biaya produksi, mendorong inflasi biaya, yang pada gilirannya akan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi dan konsumsi rumah tangga. Padahal, kita tahu bahwa konsumsi rumah tangga merupakan penyumbang utama PDB (sekitar 50%) dan merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Secara sektoral, sektor yang banyak menggunakan BBM tentunya akan mengalami penurunan terbesar terutama pada sektor transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api, jasa kurir dan pengiriman. Secara alami, untuk bertahan, sektor-sektor tersebut akan menaikkan harga, dan ini sudah terlihat dari kenaikan biaya transportasi khususnya para driver ojek online yang harus dihadapkan pada masalah yang kian kompleks, termasuk berkurangnya jumlah pengguna jasa atau penumpang.

Dampak kenaikan harga BBM tidak hanya akan berdampak pada perekonomian, tetapi juga akan berdampak pada aspek sosial masyarakat Indonesia.

Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat penting untuk operasi perusahaan, dan jika harganya naik, makan akan membebani biaya produksi di hampir setiap industri dan bisnis.

Dengan cara ini, perusahaan meminimalkan biaya operasional, misalnya melalui pemberhentian perekrutan karyawan baru hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).


Kenaikan BBM akan berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Indonesia. Dari banyaknya angka pengangguran akan berdampak pada meningkatnya tingkat kemiskinan di Indonesia. Padahal, per Maret 2022, BPS telah melaporkan adanya penurunan tingkat kemiskinan setelah pandemi.


Angka kemiskinan mencapai 9,54% atau 26,16 juta jiwa pada Maret 2022. Turun 0,6 poin atau 1,38 juta jiwa. Dibandingkan September 2021, penurunan angka kemiskinan mencapai 0,17 poin atau 0,34 juta jiwa. Namun, garis kemiskinan mengalami kenaikan sebesar 3,975% dibandingkan September 2021 menjadi Rp505.469 pada Maret 2022.


Bukan hal yang tidak mungkin, ketika tingkat pengangguran meningkat dan tingkat kemiskinan juga meningkat. Hal tersebut akan menimbulkan munculnya demonstrasi dan kekacauan.


Mengingat pada tahun 2013, ratusan mahasiswa dan pekerja atau buruh berdemonstrasi di depan Istana Negara, Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dengab maksud menentang kenaikan harga BBM.


Hal tersebut seharusnya bisa menjadi pembelajaran. Sebelum pemerintah menaikkan harga BBM, ada baiknya memperhatikan beberapa isu seperti inflasi dan daya beli masyarakat.


Konsumsi penduduk Indonesia menghasilkan hingga 50% dari PDB. Jadi, tentu saja jika inflasi naik, hal tersebut akan membatasi konsumsi publik dan menekan PDB.


Namun, dalam meredam dampak kenaikan harga BBM, pemerintah memberi respon terhadap dampak penyesuaian harga BBM. Pemerintah akan terus memantau dampak penyesuaian harga BBM terhadap masyarakat. Pemerintah juga mendukung melalui berbagai bantuan sosial berupa pengalihan kebijakan subsidi agar dampak dari kenaikan harga BBM tersebut tidak membebani masyarakat. Selain itu, pemerintah tetap optimis bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) dalam wawancara eksklusif di CNBC TV, Senin (05/09).


Terkait inflasi, wakil menteri keuangan mengatakan kenaikan harga BBM akan mendorong inflasi pada September dan Oktober. Namun, Wamenkeu berharap di bulan November sudah kembali ke pola normal.
Pemerintah juga telah menyiapkan tiga bantalan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat yang mungkin terkena dampak kebijakan BBM. 


Sebanyak Rp24,17 triliun telah dialokasikan untuk tiga jenis bantuan, termasuk Rp12,4 triliun bantuan tunai langsung kepada keluarga kurang mampu. Subsidi upah Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bantuan transportasi, serta tambahan perlindungan sosial ojek online, angkutan umum dan nelayan sebesar Rp2,17 triliun.


Bantuan BLT BBM sebesar Rp600.000 untuk penerima disalurkan dalam dua tahap pada September dan Desember 2022, terutama melalui PT Pos Indonesia. Namun beberapa pihak khawatir bantuan sosial negara tidak akan cukup untuk mengekang daya beli masyarakat. Distribusi juga perlu ditingkatkan agar lebih tepat sasaran.


Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang tepat dapat memitigasi dampak kenaikan harga BBM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun