4. Gadai Syariah (Rahn)
Akad gadai syariah yang dipraktikkan di PT. Pegadaian adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan aset berharga sebagai jaminan dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan murni tanpa bunga. Akan tetapi, nasabah (rahin) wajib menyerahkan jaminan (marhum) untuk keperluan pembayaran utang apabila penerima hipotek tidak dapat membayar utangnya pada tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.Â
Dalam praktiknya, agunan akan dijual untuk menutupi utang saat penerima hipotek dikonfirmasi. Apabila barang yang digadaikan telah terjual dengan harga pasar, maka pegadaian hanya akan mengambilnya sesuai dengan nilai hutangnya dan kelebihannya dikembalikan kepada pegadaian.
5. Giro Syariah
Giro adalah produk keuangan syariah yang menyediakan fasilitas penyimpanan dana dan penarikannya dapat dilakukan melalui cek atau bilyet selain kartu ATM. Nasabah giro atau giran bisa perorangan atau perusahaan yang membutuhkan kemudahan dalam melakukan transaksi besar setiap saat. Konsep giro syariah menggunakan prinsip wadiah atau tabungan dengan ketentuan sebagai berikut.
-Bersifat Titipan
-Bisa diambil kapan saja (on call) -Tidak diperlukan kompensasi, kecuali pembelian sukarela dari bank.
Inilah produk-produk keuangan syariah di Indonesia yang bisa menjadi alternatif untuk menyimpan atau meminjam dana. Beberapa keuntungan yang bisa didapat jika menggunakan produk syariah adalah tidak dikenakan pajak bulanan dan biaya transaksi yang relatif lebih terjangkau. Selain itu, produk syariah harus disesuaikan dengan aturan agama Islam dan tidak menerapkan praktik riba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H