Mohon tunggu...
Ririn Dian Safitri
Ririn Dian Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Volly Ball

Selanjutnya

Tutup

Financial

Produk-produk Keuangan Syariah

22 Mei 2023   21:30 Diperbarui: 22 Mei 2023   21:30 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dalam hal transaksi ekonomi juga diatur oleh agama, tata cara transaksi dalam Islam, baik secara individu maupun kelompok. Dalam suatu negara, salah satu caranya adalah dengan mengembangkan ekonomi dan melihat sejauh mana perkembangan keuangan syariah.

Saat ini pengelolaan keuangan syariah telah berkembang cukup pesat di Indonesia, terlihat dari banyaknya lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah pada perusahaannya. Contoh lembaga keuangan syariah seperti Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, Bank Muamalat, dan sebagainya.

Keuangan syariah adalah sistem pengelolaan keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedoman. Prinsip dan dasar hukum Islam tidak hanya diterapkan pada sistem, tetapi juga berlaku pada lembaga keuangan, termasuk produk yang ditawarkannya. Lantas, apa saja produk keuangan syariah di Indonesia? Berikut ini adalah produk keuangan syariah.

1. Tabungan Syariah

Tabungan syariah adalah produk tabungan yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah dan koperasi syariah. Perbedaan antara tabungan syariah dan tabungan konvensional terletak pada prinsip bahwa semua transaksi didasarkan pada aturan Islam. Sedangkan tabungan konvensional tidak mengikuti prinsip syariah. Hal ini terlihat pada tabungan syariah yang harus berdasarkan akad syariah seperti mudharabah dan wadiah.

2. Deposito Syariah

Merupakan produk perbankan yang termasuk dalam kategori produk deposito dan dikelola dengan sistem syariah. Seperti diketahui, dalam prinsip syariah, uang yang ditempatkan di deposito syariah tidak memiliki jangka waktu bunga karena haram menurut Islam. Namun, bukan berarti deposito syariah tidak menguntungkan. Pemilik simpanan tetap dapat memperoleh margin dari bagi hasil (nisbah). Cara menentukan bagi hasil yang umum digunakan dalam deposito syariah pada umumnya adalah nilai nominal seluruh deposito dikalikan persentase bagi hasil, kemudian dikalikan dengan keuntungan bank pada bulan tersebut. 

Dalam investasi syariah berlaku akad mudharabah. Akad mudharabah adalah cara menghitung keuntungan yang diperoleh nasabah dengan cara nisbah atau bagi hasil. Produk simpanan syariah memiliki keunggulan salah satunya karena rasio yang ditawarkan adalah 60:40 untuk nasabah dan bank. Dengan demikian, semakin pintar bank memutar uang yang disimpan untuk mendapatkan keuntungan, pemilik deposito juga akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

3. Pinjaman Syariah


Produk keuangan syariah berupa pinjaman ini bisa menjadi salah satu alternatif pengadaan barang. Nasabah tentu saja wajib melunasi pinjamannya ke bank syariah dalam bentuk pembayaran langsung atau cicilan. Perlu diketahui bahwa transaksi seperti ini tidak tergolong riba sepanjang mengikuti syariat Islam dan mengedepankan prinsip gotong royong. Bank akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli barang di toko dengan harga jual ke nasabah. 

Umumnya produk pinjaman menggunakan akad murabahah, misalnya bank syariah membeli dan menyediakan barang terlebih dahulu dari toko kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga setelah margin. Contoh lain dikenal dengan sistem bagi hasil, dimana ketika meminjam sejumlah uang untuk modal usaha, bank akan mendapatkan persentase tertentu dari keuntungan usaha nantinya. Persentase bagi hasil biasanya akan disepakati sebelum nasabah melakukan pinjaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun