Mohon tunggu...
Ririn Setyaningrum
Ririn Setyaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - "Do, What You Can do It"

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito) - Pemajakan atas Transaksi E-Commerce serta Pola dan Karakteristik E-Commerce

20 Mei 2020   01:53 Diperbarui: 21 Mei 2020   07:42 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak yang menganggap marketplace dan online shop itu sama, padahal berbeda. Marketplace adalah satu model usaha yang menghubungkan antara pedagang online untuk berjualan atau bisa dibilang sebagai perantara. Menggunakan marketplace dapat mempermudah dalam proses penjualan karena adanya proses promosi produk dagangannya dan memberikan fasilitas pembayaran uang secara online. Sebenarnya marketplace sama halnya dengan perdagangan pasar tradisional pada umumnya yang membedakannya, marketplace menggunakan internet.

Melalui sistem marketplace penjual tidak perlu melakukan tawar menawar  atau tanya jawab mengenai spesifikasi karena dalam sistem marketplace sudah tersedia detail spesifikasi barang yang diperdagangkan. Menggunakan sistem marketplace lebih menguntungkan daripada pasar tradisional. Tidak perlunya pedagang menyewa tempat untuk berdagangnya, hanya cukup dengan mendaftarkan diri. Saat ini sudah banyak yang mengguakan sistem marketplace seperti contohnya Bukalapak, shopee, tokopedia dan oLx. Sedangkan untuk  E Commerce sering dikatakan  orang sebagai marketplace, namun pada kenyataannya dua sistem ini berbeda. Walaupun pada dasarnya cara penggunaan kedua sistem ini sama, yang membedakan marketplace dengan E Commerce hanya menjual barangnya melalui websitenya sendiri dan tidak memberikan tempat pada penjual atau pemilik toko online lainnya.

Dari segi aspek perpajakan

Objek PPh

-Penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain.

-Penghasilan penjualan barang atau penyediaan jasa.

-Penghasilan dari jasa perantara pembayaran.

Objek PPN

 -Jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain.

- Penyerahan BKP/JKP.

   Penyerahan jasa perantara pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun