Banyak yang menganggap marketplace dan online shop itu sama, padahal berbeda. Marketplace adalah satu model usaha yang menghubungkan antara pedagang online untuk berjualan atau bisa dibilang sebagai perantara. Menggunakan marketplace dapat mempermudah dalam proses penjualan karena adanya proses promosi produk dagangannya dan memberikan fasilitas pembayaran uang secara online. Sebenarnya marketplace sama halnya dengan perdagangan pasar tradisional pada umumnya yang membedakannya, marketplace menggunakan internet.
Melalui sistem marketplace penjual tidak perlu melakukan tawar menawar  atau tanya jawab mengenai spesifikasi karena dalam sistem marketplace sudah tersedia detail spesifikasi barang yang diperdagangkan. Menggunakan sistem marketplace lebih menguntungkan daripada pasar tradisional. Tidak perlunya pedagang menyewa tempat untuk berdagangnya, hanya cukup dengan mendaftarkan diri. Saat ini sudah banyak yang mengguakan sistem marketplace seperti contohnya Bukalapak, shopee, tokopedia dan oLx. Sedangkan untuk  E Commerce sering dikatakan  orang sebagai marketplace, namun pada kenyataannya dua sistem ini berbeda. Walaupun pada dasarnya cara penggunaan kedua sistem ini sama, yang membedakan marketplace dengan E Commerce hanya menjual barangnya melalui websitenya sendiri dan tidak memberikan tempat pada penjual atau pemilik toko online lainnya.
Dari segi aspek perpajakan
Objek PPh
-Penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain.
-Penghasilan penjualan barang atau penyediaan jasa.
-Penghasilan dari jasa perantara pembayaran.
Objek PPN
 -Jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain.
- Penyerahan BKP/JKP.
  Penyerahan jasa perantara pembayaran.