Kurangnya Sumber Daya Manusia pada pengadilan pajak, yang mempunyai kompetensi dibidang hukum, perpajakan maupun akuntansi. Â
Hal ini tidak sesuai dengan jumlah sengketa yang selalu bertambah di setiap tahunnya.
Upaya yang harus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghadapi gugatan dari Wajib Pajak dalam proses penyelesaian sengketa pajak yaitu dengan meminimalisir jumlah permohonan banding Wajib Pajak agar tidak mengganggu kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , melakukan evaluasi manajemen pada direktorat pemeriksaan dan penagihan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang kuat serta memperbaiki tata kelola organisasi bisnis melalui direktorat kepatuhan internal dan transformasi Sumber Daya Manusia.
Upaya lain yang dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam meminimalisir sengketa pajak:
Penerbitan atau pembaruan atau peraturan perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak berdampak pada munculnya sengketa pajak.
Peningkatan kualitas produk huku, sehingga dapat meminimalisir sengketa pajak.
Peningkatan kemampuan sumber daya Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Menyeragamkan penafsiran antara petugas pajak dan hakim pada pengadilan pajak. Sehingga dapat meminimalisir sengketa pajak.
Penyuluhan yang dilakukan kepada Wajib Pajak (WP) yang bertujuan agar WP patuh sehingga dapat terhindar dari sengketa pajak.
Dengan adanya upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, semoga kedepannya kinerja pengadilan pajak lebih dapat ditingkatkan dan Sumber Daya Manusia di pengadilan pajak dapat melaksanakan sesuai perannya masing-masing.
SUMBER: [1]Â [2]Â [3]Â [4] [5]