Nurul Azizah telah resmi menyerahkan 75.777 berkas dukungan untuk pencalonannya sebagai Calon Bupati Bojonegoro jalur independent (perseorangan) pada Pilkada 2024 mendatang pada KPU Minggu (12/5/2024) malam.Â
Nurul Azizah yang diwakili oleh relawannya menyerahkan berkas dukungan tersebut di injure time, mengingat hari terakhir penyerahan berkas adalah pukul 23.56 Wib, sementara rombongan datang tepat pukul 23.30 Wib hingga membuat seluruh anggota KPU lembur sampai subuh menghitung lembar demi lembar surat dukungan.
Nurul Azizah sempat diberitakan jika  mendapat dukungan hingga 110 ribu dari masyarakat Bojonegoro. Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif menjabat di Pemkab Bojonegoro itu hanya mampu meraup dukungan 75.777 saja. Â
Dikutip dari www.suaradesa.co, Nurul Azizah  menggandeng Nafik Sahal sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup). Nafik Sahal merupakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kalah pada pertarungan Pileg 2024 kemarin.
Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, Fatma Lestari, membenarkan penerimaan berkas dukungan dari Nurul Azizah.
"Berkas yang diterima berupa surat pernyataan dukungan yang disertai fotokopi KTP sebanyak 75.777 berkas," ujar Fatma.
Proses penyerahan berkas dilakukan hingga menjelang tengah malam dan menuntut pihak KPU Bojonegoro untuk lembur dalam melakukan penghitungan.
"Pihak KPU Bojonegoro lembur untuk melakukan penghitungan hingga Senin, 13 Mei 2024, pukul 04.00 pagi," ucap Fatma.
"Baru selesai subuh tadi pukul 04.00 WIB," tambahnya.
Syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau minimal mendapat 67.200 dukungan yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan atau 15 kecamatan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Hingga saat ini, Nurul Azizah belum memberikan konfirmasi terkait dengan penyerahan berkas dukungan tersebut.
Proses selanjutnya akan melibatkan verifikasi dari pihak KPU untuk memastikan kesesuaian dukungan yang diserahkan dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H