Mohon tunggu...
Ririn W
Ririn W Mohon Tunggu... Jurnalis - penulis

Wanita biasa, ibu dua anak, single parent, suka menulis, nonton drakor tapi gasuka masak.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Nurul Azizah Resmi Serahkan 75.777 Berkas Dukungan Maju di Pilkada 2024 Jalur Independen

13 Mei 2024   09:49 Diperbarui: 13 Mei 2024   09:58 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: www.suaradesa.co

Nurul Azizah telah resmi menyerahkan 75.777 berkas dukungan untuk pencalonannya sebagai Calon Bupati Bojonegoro jalur independent (perseorangan) pada Pilkada 2024 mendatang pada KPU Minggu (12/5/2024) malam. 

Nurul Azizah yang diwakili oleh relawannya menyerahkan berkas dukungan tersebut di injure time, mengingat hari terakhir penyerahan berkas adalah pukul 23.56 Wib, sementara rombongan datang tepat pukul 23.30 Wib hingga membuat seluruh anggota KPU lembur sampai subuh menghitung lembar demi lembar surat dukungan.

Nurul Azizah sempat diberitakan jika  mendapat dukungan hingga 110 ribu dari masyarakat Bojonegoro. Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif menjabat di Pemkab Bojonegoro itu hanya mampu meraup dukungan 75.777 saja.  


Dikutip dari www.suaradesa.co, Nurul Azizah  menggandeng Nafik Sahal sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup). Nafik Sahal merupakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kalah pada pertarungan Pileg 2024 kemarin.

Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, Fatma Lestari, membenarkan penerimaan berkas dukungan dari Nurul Azizah.

"Berkas yang diterima berupa surat pernyataan dukungan yang disertai fotokopi KTP sebanyak 75.777 berkas," ujar Fatma.

Proses penyerahan berkas dilakukan hingga menjelang tengah malam dan menuntut pihak KPU Bojonegoro untuk lembur dalam melakukan penghitungan.

"Pihak KPU Bojonegoro lembur untuk melakukan penghitungan hingga Senin, 13 Mei 2024, pukul 04.00 pagi," ucap Fatma.

"Baru selesai subuh tadi pukul 04.00 WIB," tambahnya.

Syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau minimal mendapat 67.200 dukungan yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan atau 15 kecamatan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun