a. masyarakat belum semuanya familiar dengan internet
solusi : (edukasi,soialisasi secara menyeluruh oleh penyelenggara pemilu)
b. Pengadaan sarana dan prasarana internet
solusi : kerjasama dengan kampus,sekolah,instansi yang ada internetnya. dan kerjasama dengan operaor telekomunikasi
..
Syarat E-Pemilu
1. .penyelenggara pemilu atau lembaga yang berwenang harus memastikan bahwa Tiap pemilih hanya memiliki NIK satu..................kan sudah ada E KTP...hehehehe
2.Web tersebut tersedia hanya sesuai schedule pemilu.
3. NIK pemilih bisa aktif di web/ web hanya bisa membaca bagi pemilih yang sudah berusia tertentu sesuai dengan ketetapan penyelenggara pemilu (17 thn).bisa di linkan ke tahun lahir pemilih.
4 Jaringan Web harus bisa dibuka secara bersamaan dengan proses yang cepat."tanpa lelet"
demikian lah uneg uneg saya,,untuk Indonesia yang lebih maju..menggantikan mencoblos menggunakan paku...
I love Indonesia....
original/rrk