Mohon tunggu...
Rio Zakaria
Rio Zakaria Mohon Tunggu... Konsultan - Advocates & Counsellors at Legal Risk

Harus Tangguh Seperti Pohon Kurma

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

OJK dan Debt Collector

13 Agustus 2022   07:35 Diperbarui: 13 Agustus 2022   18:15 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga,  bahwa mitigasi risiko kredit Macet wajib dialihkan melalui perusahaan asuransi dan/atau penjaminan kredit. OJK perlu memberikan perhatian khusus terhadap broker,  perusahaan asuransi dan penjaminan kredit. Banyak sekali permasalahan yang berpotensi memenuhi unsur pidana terutama Pasal 2  atau Pasal 3,  dan Pasal 12a UU 31/1999 jo. UU 20/2001  tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Keempat,  perhatikan penggunaan dana corporate social responsibility lembaga keuangan.  Dana ini dapat dapat digunakan untuk aktifitas literasi dan inklusi keuangan dalam rangka membantu membangun kembali usaha Debitur produktif yang Macet  atau Hapus Buku (writeoff). Bukan digu akan untuk kepentingan politik pemimpin daerah yang merupakan representasi dari bank milik negara dan/atau milik daerah.

Kelima, perhatikan proses pengadaan Perusahaan Jasa Debt Collector dan  telusuri aliran keuangannya. OJK berpeluang secara aktif membentuk tim khusus bersama PPATK dan KPK. Dibutuhkan personil OJK yang memahami Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, serta memahami Hukum Acara Perdata dan Pidana untuk menemukan "special business" yang  diduga sering terjadi pada unit ini. 

Keenam,  mendorong Lembaga Keuangan untuk menggunakan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (small claim court) secara masif diseluruh kota/kabupaten. Gugatan Sederhana melalui Pengadilan Negeri setempat ini merupakan alternatif  solusi yang dianggap adil untuk menyelesaikan permasalahan cedera janji Debitur di bidang perkreditan. Baik kredit dengan agunan atau pun tanpa agunan secara mudah, murah, cepat dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).  Alternatif penyelesaian kredit melalui Gugatan Sederhana berpotensi meningkatkan nama baik dan kapasitas staf penagihan (Debt Collector) untuk beracara di Pengadilan layaknya seorang Advokat, walaupun tidak berpendidikan Sarjana Hukum.

Ketujuh, BI Checking atau SLIK adalah data OJK yang paling ditakuti oleh Debitur.   SLIK berpotensi membatasi aktifitas keuangan Debitur  sehingga mereka akan selalu berusaha membersihkan namanya. SLIK berpotensi menggantikan peran Debt Collector  karena sistem pembayaran online akan semakin meluas, menyebabkan Debitur Macet tidak bisa melakukan transaksi-transaksi tertentu.

Kedelapan, OJK dapat menginisiasi pembinaan, pendampingan usaha dan pameran khusus untuk Debitur Macet dan Write off dikolaborasikan dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan menggunakan dana corporate social responsibility lembaga keuangan.

Jika delapan butir alasan tersebut diatas masih belum cukup -nanti ditambah lagi kajian dari aspek: filosofis, aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek bisnis. Masih belum puaskah? Nanti kita buatkan juga  analisis strategis, road map, bisnis model.  Ataukah masih belum paham? Nanti dikirim ayat-ayat kitab suci, hadist dan pendapat para ahli agama agar masuk kedalam hati sanubari.

Semoga nanti OJK berani mengatakan Perusahaan Jasa Debt Collector "HILANG",  bukan "bisa-bisa dilarang" karena Debt Collector  ditengarai lebih banyak mudharat dibandingkan manfaatnya bagi lembaga keuangan, masyarakat dan pemerintah.

Peluang OJK Untuk Indonesia Lebih Baik

Kolaborasi OJK dengan PPATK dan KPK melalui pendekatan penegakan hukum berpeluang mempersempit ruang bisnis penagihan yang dilakukan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Debt Collector.  Sudah saatnya OJK membangun ekosistem tata kelola  usaha jasa keuangan yang baik berdasarkan kebutuhan Konsumen.  

Pembangunan hukum atau kebijakan OJK saat ini cenderung diawali dari perlindungan bisnis Pelaku Usaha Jasa Keuangan,  kemudian mengakhirinya dengan memanfaatkan kekuatan Debt Collector.  Alangkah baiknya kebijakan OJK diawali dari aspek perlindungan Konsumen terlebih dahulu, karena Konsumenlah yang sebenarnya mendorong kinerja Pelaku Usaha Jasa Keuangan.  Masyarakat merindukan regulasi dan rencana aksi yang memenuhi salah satu prinsip Good Corporate Governance yaitu keadilan untuk pihak Debitur dan Kreditur (fairness).  Dibutuhkan program terintegrasi  yang merupakan tindak lanjut dari pernyataan Wimboh Santoso, sehingga pernyataan Debt Collector "bisa-bisa dilarang" dapat berubah menjadi "Perusahaan Jasa Debt Collector Hilang".  Karena bisnis jasa Debt Collector dengan cara penagihan seperti  ini, suatu saat tidak akan efektif karena menimbulkan risiko kredit, risiko hukum dan risiko reputasi yang merugikan Lembaga Keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun