Mohon tunggu...
Rio Zakaria
Rio Zakaria Mohon Tunggu... Konsultan - Advocates & Counsellors at Legal Risk

Harus Tangguh Seperti Pohon Kurma

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

OJK dan Debt Collector

13 Agustus 2022   07:35 Diperbarui: 13 Agustus 2022   18:15 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberpihakan OJK kepada Debitur hari ini sangat dibutuhkan, karena  Debt Collector  melakukan penagihan intensif tidak hanya kepada Debitur Macet melainkan pula pada Debitur yang masih kategori Lancar (L) / terlambat 1 bulan, Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Diragukan (D).   Hal ini mengakibatkan  kondisi keuangan Debitur semakin turun karena terpaksa harus membayar tagihan cicilan kredit sesuai permintaan Debt Collector walaupun bersumber dari modal usaha. Pada akhirnya Debitur tidak punya kemampuan keuangan sama sekali.  

Padahal faktanya, Perusahaan Debt Collector mendapatkan keuntungan finansial karena dianggap berhasil menagih utang. Ironisnya perusahaan jasa penagihan itu pula yang mempercepat pemburukan kolektibilitas Kreditur dari Lancar menjadi Macet.  Sedangkan korban yang mengalami nasib paling  tragis adalah Debitur karena kesulitan bangkit memulai usahanya kembali.

Hubungan Kreditur dan Debitur

Perjanjian kredit antara Kreditur dan Debitur berlaku sebagai undang-undang sebagaiman asas pacta sunt servada atau sesuai  Pasal 1338 KUH Perdata. Kekayaan Debitur berupa tanah/bangunan dan/atau hak/benda lainnya beralih menjadi hak kreditur untuk dijual atau dilelang. Bahkan harta yang ada dan akan ada menjadi jaminan utang Debitur sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 - 1132 KUH Perdata atau apabila Kreditur belum puas maka bisa meminta hakim menyatakan bahwa utang debitur termasuk bundel harta waris yang harus diperhitungkan oleh para ahli warisnya.  Begitu kuatnya kedudukan Kreditur dalam peraturan perundang-undangan, kenapa masih belum puas? Sampai  rela mengeluarkan biaya besar untuk membayar jasa Debt Collector. Kreditur tidak peduli bahwa cara seperti itu akan membuat malu Debitur dan keluarganya.

Bagaimana jika kredit tidak mensyaratkan agunan? Mekanismenya sudah jelas. Kredit wajib melakukan pengalihan risiko kepada Perusahaan Asuransi dan Re-asuransi atau Perusahaan Penjaminan dan Re-penjaminan. Sistem pengelolaan risiko yang baik ini melindungi Kreditur agar tidak mengalami kerugian. Selain itu, tidak cukup dengan pengalihan risiko. Jika terjadi kredit bermasalah maka Kreditur wajib membentuk cadangan secara bertahap. Sehingga saat kualitas kredit menjadi Macet maka lembaga keuangan wajib menyisihkan dana sebesar 100% . Dan jangan lupa, masih terdapat penggantian dana dari perusahaan asuransi / penjaminan kredit. Artinya OJK sudah menciptakan sistem agar operasional lembaga keuangan selalu aman berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Fakta membuktikan, bahwa Lembaga Keuangan selalu berlimpah keuntungan. Bahkan return on equity (ROE) diatas 10%.  Remunerasi dan fasilitas kesejahteraan para pengurus dan pegawai Lembaga Keuangan masih yang terbaik di negeri ini.  Tapi mengapa strategi penyelesaian kredit bermasalah selalu memprioritaskan penagihan oleh Debt Collector ke lokasi domisili debitur? Bahkan seringkali melakukan perampasan kendaraan jaminan secara paksa.  OJK tidak cukup hanya memberikan saran agar Debitur menyampaikan pengaduan kepada OJK atau Kepolisian. Harus ada terobosan.

Semoga Mahendra Siregar Ketua OJK saat ini  dapat merealisasikannya...

Debt Collector Dilarang

Kembali kepada pernyataan Wimboh Santoso diatas yang menyatakan"bisa-bisa dilarang".  Artinya ingin melarang tetapi belum memiliki referensi bagaimana cara melarangnya. Orang awampun tahu, minimal sebagai berikut: 

Pertama, satukan dulu persepsi antara OJK, Kreditur dan Debitur bahwa sebagian besar kredit macet disebabkan oleh suku bunga tinggi yang menjerat Debitur dan diperparah dengan Pandemic Covid-19.

Kedua, bahwa mitigasi risiko kredit Macet telah diantisipasi melalui kewajiban pembentukan cadangan pada lembaga keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun