Mohon tunggu...
Rio WibiS
Rio WibiS Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Lulus kuliah dari Unnes Semarang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keselarasan Pancasila dan Islam

2 Juni 2023   16:50 Diperbarui: 2 Juni 2023   16:54 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila adalah ideologi yang sesuai dengan kepribadian dan karakter bangsa Indonesia. Kata ideologi sendiri dapat diartikan sebagai dasar atau cara pandang suatu bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sejarah perumusan pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia telah berlangsung sangat panjang. Namun, dalam artikel ini saya tidak akan membahas sejarah perumusan pancasila karena saya yakin tulisan mengenai sejarah perumusan pancasila sebagai ideologi negara sudah banyak dibahas. Artikel yang saya tulis ini akan mengulas tentang keselarasan antara pancasila dan ajaran agama Islam ditinjau dari kelima silanya.

Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna dari sila pertama ini menjelaskan tentang keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dari segi agama. Sebagaimana yang kita ketahui saat ini ada enam agama yang secara resmi diakui di Indonesia. Keenam agama tersebut diantaranya adalah Islam sebagai agama yang mayoritas dipeluk oleh masyarakat Indonesia, selain itu sisanya ada Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu. Setiap umat bergama di Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalankan dan beribadah sesuai dengan keyakinanya masing-masing tanpa adanya gangguan dari pihak lain. Hal ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang terdapat didalam Surah Al-Kafirun ayat 6 yang artinya adalah “Untukmu agamamu, dan Untukku agamaku” (QS. Al-Kafirun ayat 6)

Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memilih agama yang diyakininya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Jaminan kebebasan dalam memeluk suatu agama dapat dilihat didalam pasal 28 E ayat (1) yang bunyinya adalah setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. Memaksakan keyakinan kita kepada orang yang tidak seagama dengan kita adalah suatu perbuatan yang dilarang didalam agama Islam. Hal ini telah dijelaskan didalam Al Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256 yang artinya “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama Islam, sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan yang sesat. Barang siapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat dan tidak akan putus. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui “ (QS. Al-Baqarah ayat 256)

SETIAP WARGA NEGARA BERHAK MEMILIH DAN BERIBADAH MENURUT KEYAKINANYA

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Sila yang kedua adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Adil artinya adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Kata adil di dalam sila yang kedua memiliki makna bahwa setiap manusia memiliki kedudukan atau derajat yang sama di mata hukum. Artinya adalah setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum tanpa melihat latar belakang agama, suku, asal daerah, warna kulit, dan kaya atau miskin. Hak seorang warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum tertuang didalam pasal 28 D ayat (1) yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Adapun perintah  Allah SWT untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya terdapat di dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 135 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman ! jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan” (QS. An-Nisa’ ayat 135).

SETIAP WARGA NEGARA BERHAK UNTUK MENDAPATKAN PERLAKUAN YANG SAMA DI DEPAN HUKUM

Persatuan Indonesia

Sila yang ketiga adalah persatuan Indonesia. Indonesia adalah bangsa yang sangat beragam. Keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia bisa ditinjau dari segi agama, suku, bahasa, budaya, dan adat-istiadat. Keberagaman dapat dijadikan sebagai faktor yang dapat mempersatukan bangsa dengan cara mengembangkan sikap saling pengertian dan saling menghargai antar sesama warga negara. Kondisi bangsa Indonesia yang beragam baik dari segi agama, budaya, bahasa, dan adat-istiadat tersebut sudah menjadi sunatullah. Sunatullah artinya adalah ketentuan atau hukum Allah terhadap alam semesta termasuk didalamnya manusa. Hal ini sesuai dengan firman Allah di dalam Al-Qur’an Surah Al Hujurat ayat 13 yang artinya adalah “Wahai Manusia ! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia diantara kamu ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti” (QS. Al-Hujurat Ayat 13).

PERSATUAN AKAN TETAP TERJAGA APABILA ADA RASA SALING PENGERTIAN DAN TOLERANSI TERHADAP PERBEDAAN.

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Khidmad Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Artinya adalah segala keputusan harus melibatkan peran serta masyarakat. Sistem demokrasi yang diterapkan di negara kita adalah sistem demokrasi perwakilan. Hal ini dikarenakan rakyat Indonesia berjumlah sangat banyak dan tidak mungkin apabila dikumpulkan disuatu ruangan. Karena sistem demokrasi yang diterapkan di negara kita adalah sistem demokrasi perwakilan, kita menengal adanya lembaga  Dewan Perwakilan Rakyat. Karena negara kita menganut sistem demokrasi, maka setiap warga negara dijamin kebebasanya dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat baik secara lisan dan tulisan. Negara juga menjamin kebebasan bagi warga negaranya untuk berorganisasi selama organisasi tersebut tidak bertentangan dengan ideologi negara. Kebebasan dalam bergorganisasi dan menyampaikan pendapat telah diatur di dalam pasal 28 E ayat 3 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Dalam memutuskan sebuah perkara juga harus melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam memutuskan sebuah perkara tidak tercapai kata mufakat, maka akan dilakukan pengambilan keputusan melalui voting. Voting artinya adalah memutuskan sebuah perkara dengan cara menghitung suara terbanyak. Adapun pengambilan keputusan melalui musyawarah sesuai dengan Al-Qur’an surah Asy-Syura ayat 38 yang artinya adalah “dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menginfakan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka” (QS. Asy-Syura ayat 38).

SETIAP WARGA NEGARA BERHAK UNTUK BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila yang kelima adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maknanya sila kelima ini adalah mengacu kepada bagi seluruh rakyat dan upaya untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang adil bagi semua. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagaimana yang dijelaskan di dalam pasal 27 ayat 2 yang bunyinya “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang adil bagi semua maka pembangunan yang merata di tiap daerah perlu dilakukan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan pembangunan yang merata tidak akan ada lagi kecemburuan sosial antar daerah sehingga tidak akan ada lagi daerah yang merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat. Sila yang kelima ini sesuai dengan Al-Qur’an surah An-Nahl ayat 90 yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS. An-Nahl Ayat 90).

PEMBANGUNAN YANG MERATA DITIAP DAERAH PERLU DILAKUKAN AGAR DAPAT DIRASAKAN MANFAATNYA OLEH MASYARAKAT.

Jika dilihat dari kelima sila diatas maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila selaras atau sejalan dengan ajaran Islam. Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila seperti nilai kebebasan dalam beragama dan menjalankan ibadahnya, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan keadilan sosial juga terkandung di dalam Al-Qur’an. Dari kelima sila diatas tidak ada satupun sila yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pancasila dan Islam bukanlah dua hal yang harus dipilih salah satu dan membuang yang lainya. Keduanya, baik Pancasila dan Islam dapat berjalan dan saling mengukuhkan, tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun