Mohon tunggu...
Rio WibiS
Rio WibiS Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Lulus kuliah dari Unnes Semarang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keselarasan Pancasila dan Islam

2 Juni 2023   16:50 Diperbarui: 2 Juni 2023   16:54 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Khidmad Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Artinya adalah segala keputusan harus melibatkan peran serta masyarakat. Sistem demokrasi yang diterapkan di negara kita adalah sistem demokrasi perwakilan. Hal ini dikarenakan rakyat Indonesia berjumlah sangat banyak dan tidak mungkin apabila dikumpulkan disuatu ruangan. Karena sistem demokrasi yang diterapkan di negara kita adalah sistem demokrasi perwakilan, kita menengal adanya lembaga  Dewan Perwakilan Rakyat. Karena negara kita menganut sistem demokrasi, maka setiap warga negara dijamin kebebasanya dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat baik secara lisan dan tulisan. Negara juga menjamin kebebasan bagi warga negaranya untuk berorganisasi selama organisasi tersebut tidak bertentangan dengan ideologi negara. Kebebasan dalam bergorganisasi dan menyampaikan pendapat telah diatur di dalam pasal 28 E ayat 3 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Dalam memutuskan sebuah perkara juga harus melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam memutuskan sebuah perkara tidak tercapai kata mufakat, maka akan dilakukan pengambilan keputusan melalui voting. Voting artinya adalah memutuskan sebuah perkara dengan cara menghitung suara terbanyak. Adapun pengambilan keputusan melalui musyawarah sesuai dengan Al-Qur’an surah Asy-Syura ayat 38 yang artinya adalah “dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menginfakan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka” (QS. Asy-Syura ayat 38).

SETIAP WARGA NEGARA BERHAK UNTUK BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila yang kelima adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maknanya sila kelima ini adalah mengacu kepada bagi seluruh rakyat dan upaya untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang adil bagi semua. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagaimana yang dijelaskan di dalam pasal 27 ayat 2 yang bunyinya “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang adil bagi semua maka pembangunan yang merata di tiap daerah perlu dilakukan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan pembangunan yang merata tidak akan ada lagi kecemburuan sosial antar daerah sehingga tidak akan ada lagi daerah yang merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat. Sila yang kelima ini sesuai dengan Al-Qur’an surah An-Nahl ayat 90 yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS. An-Nahl Ayat 90).

PEMBANGUNAN YANG MERATA DITIAP DAERAH PERLU DILAKUKAN AGAR DAPAT DIRASAKAN MANFAATNYA OLEH MASYARAKAT.

Jika dilihat dari kelima sila diatas maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila selaras atau sejalan dengan ajaran Islam. Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila seperti nilai kebebasan dalam beragama dan menjalankan ibadahnya, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan keadilan sosial juga terkandung di dalam Al-Qur’an. Dari kelima sila diatas tidak ada satupun sila yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pancasila dan Islam bukanlah dua hal yang harus dipilih salah satu dan membuang yang lainya. Keduanya, baik Pancasila dan Islam dapat berjalan dan saling mengukuhkan, tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun