Mohon tunggu...
Riovano Tjhai
Riovano Tjhai Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/SMA

aku suka tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepercayaan-kepercayaan Manusia pada Masa Pra Aksara dan Dampaknya

15 November 2022   11:58 Diperbarui: 15 November 2022   12:02 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

Kedua pasal tersebut memiliki makna, bahwa setiap/semua warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama sesuai kepercayaannya, bisa memilih kewarganegaraan dan memilih tempat tinggal di wilayah negara.

Landasan yang menjadi jaminan masyarakat untuk dapat memeluk agamanya masing-masing adalah dua pasal berikut, Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2.

Namun, bukan berarti dengan adanya landasan tersebut, masyarakat terjamin dapat memeluk agamanya masing-masing. Jika ada sebuah masyarakat termasuk dalam kelompok minoritas, bisa saja kelompok tersebut dipaksa untuk memeluk sebuah agama, oleh beberapa oknum yang memiliki fanatisme berlebihan terhadap agamanya.

Pelanggar kebebasan beragama itu biasanya berawal dari kebencian sebuah agama, dan merasa bahwa agama yang dia anuti itu paling benar dan superior. Orang-orang seperti itu akan melakukan segalanya untuk menaikkan kodrat agamanya meski apa yang dilakukannya itu diluar nalar dan tidak etis. Contoh paling simpel adalah, ada oknum beragama A melarang oknum beragama C untuk beribadah, dan contoh paling ekstrim adalah, oknum beragama B mengebom tempat ibadah oknum beragama A, membuat tempat ibadah tersebut hancur dan menewaskan oknum B. Intinya, para fanatik agama akan melakukan segalanya bahkan jika itu akan mengambil nyawa mereka, hanya untuk menaikkan agama mereka.

Apakah ada cara untuk mencegah intoleran seperti ini? Tentu ada, salah satunya adalah membiasakan sikap toleransi terhadap agama lain. Dengan adanya toleransi, akan tercipta lingkungan yang sehat. Untuk toleran antar sesama agama, kita harus saling menghargai dan menghormati sesama dan tidak menganggu. Untuk agama dan pemerintah, pemerintah sudah menjamin kebebasan menganut agama masyarakatnya dengan Pasal 28 Ayat 1 dan 2, sisa masyarakatnya saja mau bertindak apa.

Seperti yang tertulis pada Yohanes 13:34, "Aku memberikan perintah baru kepada kamu, yaitu supaya kamu saling mengasihi; sama seperti Aku telah mengasihi kamu demikian pula kamu harus saling mengasihi."

Kepercayaan masa ke masa pada awalnya sudah berdosa, dikarenakan kepercayaan yang tidak sesuai alkitab. Contohnya, masa paleoitikum yang menyembah roh nenek moyang atau menganut animisme, sudah menyembah berhala. Pada saat itu juga masyarakat pada zaman neolitikum, mereka menyembah roh nenek moyang dan benda mati. Konklusinya manusia memang sudah berdosa sejak dulu, meskipun mereka sedang dalam proses mencari Tuhan.

Lantas apa hubungannya 7 dosa mematikan dengan kepercayaan zaman dulu? Salah satunya adalah kerakusan. Manusia zaman dulu akan melakukan apapun demi menemukan Tuhan, entahlah menyembah batu, totem ataupun hewan. Mereka akan menyembah APAPUN, sehingga mereka akan menyembah banyak hal. Dosa mematikan ini seperti rantai yang terikat pada manusia, meski dosa besar sudah ada pada zaman paleoitikum, sampai sekarang dosa besar masih ada di dalam manusia.

Namun, didalam dosa besar yang terkandung dalam manusia, ada Roh Kudus yang membantu kita. Tugas Roh Kudus adalah menuntun hati kita agar kita dapat mengalami keselamatan dari Bapa kita. Untuk mendekati ikatan kita dengan Roh Kudus, kita harus menjadi orang yang percaya kepada-Nya. Dengan percaya, Roh Kudus akan menguduskan, memenuhkan dan memimpin kita menuju jalan kebenaran. Cara menjadi orang yang percaya adalah dengan selalu berdoa, karena dengan berdoa kita secara tidak langsung sedang berbicara dengan Tuhan.

DAFTAR PUSAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun