Ada juga teori yang menyebutkan, bahwa pembentukan gliserin dilakukan menggunakan gula sederhana yang berasal dari tebu yang dilakukan proses fermentasi menggunakan mikroba yang produk sampingannya adalah DEG. Â Â
BPOM-nya Amerika (Food and Drug Administration/FDA) dan BPOM-RI melarang penambahan EG dan DEG sebagai pelarut dalam sediaan sirup. Namun, jika memang keberadaannya sebagai cemaran, ada batas yang diizinkan sesuai standar yang berlaku.
Bagaimana Gangguan Ginjal Akut Bisa Terjadi?
Dalam hal ini, saya akan menjelaskan EG dan DEG sebagai cemaran yang tidak sengaja termakan oleh manusia. Baik EG maupun DEG keduanya masuk ke dalam sistem pencernaan melalui oral/mulut ketika pasien minum obat yang tercemar oleh zat tersebut.Â
Kemudian, di dalam lambung akan diserap oleh dan didistribusikan oleh aliran darah ke seluruh tubuh, mencapai konsentrasi darah puncak (akumulasi kadar tertinggi) dalam waktu 30 hingga 120 menit, setelah mencapai hati akan dimetabolisme oleh enzim NAD.Â
Metabolisme pertama oleh NAD ini menghasilkan zat asam glikolat, jika kadarnya tinggi dan menumpuk akan mengakibatkan suasana darah menjadi asam (metabolik asidosis), keadaan ini mengakibatkan gejala berupa mual, muntah, diare sampai sesak napas.Â
Kemudian asam glikolat akan diubah lagi menjadi asam oksalat (zat ini lah yang sebetulnya sangat berbahaya bagi ginjal), asam oksalat bereaksi dengan kalsium yang terdapat dalam darah akan membentuk kalsium oksalat lalu terjadi pembentukan kristal dan mengendap di ginjal, menciderai dan memicu kerusakan pada ginjal, penumpukan kristal akan mengakibatkan urin gagal terbentuk.Â
Menurut Prof. apt. Muchtaridi, PhD (Guru Besar Farmasi UNPAD) kondisi ini akan lebih berbahaya bila terjadi negara yang kering seperti Gambia, karena kondisi dehidrasi akan mempercepat pembentukan asam oksalatnya.
Meskipun demikian, kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia masih belum ada bukti konklusif, artinya penyebab kasus tersebut belum bisa dipastikan penyebabnya karena keracunan EG dan DEG, masih banyak faktor yang akan diselidiki.Â
Saat ini BPOM-RI masih menelusuri kemungkinan cemaran EG dan DEG pada produk sirup yang beredar di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H