Mohon tunggu...
Anggy WiraPambudi
Anggy WiraPambudi Mohon Tunggu... Dosen - Pelajar

Pelajar Biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potensi Penyelewengan Dana Bencana

21 Juni 2020   21:58 Diperbarui: 21 Juni 2020   22:01 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi bencana alam yang tinggi dibandingkan negara lainya. Secara geografis, Indonesia terletak pada Cincin Api Pasifik yang merupakan wilayah dengan banyak aktivitas tektonik yang membuat Indonesia memiliki resiko bencana letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir dan bencana tsunami.

Definisi dari bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang bersifat mengancam dan dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sebagai faktor penyebab terjadinya bencana.

Bencana tersebut mengakibatkan timbulnya dampak berupa korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian materi, dan dampak psikologis. Didalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga memuat tentang definisi terkait bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, definisi dari bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana non-alam didefinisikan sebagai bencana yang disebabkan oleh faktor peristiwa yang bersifat non-alam yang seperti terjadinya kegagalan fungsi perangkat teknologi, kegagalan upaya modernisasi, terjadinya epidemi, dan wabah penyakit.

Jenis bencana lainya adalah bencana sosial. Bencana sosial didefinisikan sebagai bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang diakibatkan oleh faktor manusia seperti konflik sosial yang terjadi antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan aktivitas teror yang terjadi di masyarakat.

Untuk mengantisipasi potensi terjadinya bencana, pemerintah telah menyiapkan dana penanggulangan bencana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008.

Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan untuk penanggulangan bencana pada tahap pra-bencana, pada tahap tanggap darurat, dan/atau pada tahap pascabencana.

Penyediaan dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah ikut mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penyediaan dana penanggulangan bencana.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana seperti dalam pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran perbelanjaan daerah (APBD) yang memadai untuk dana penanggulangan bencana.

Secara umum, dana penanggulangan bencana berasal dari anggaran perbelanjaan negara (APBN), anggaran perbelanjaan daerah (APBD), kontribusi dari masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib untuk mengalokasikan anggaran bencana dalam anggaran perbelanjaan negara dan anggaran perbelanjaan daerah secara memadai dan proporsional untuk disediakan pada tahap pra bencana, pada tahap tanggap darurat bencana, dan pada tahap pasca terjadinya bencana.

Akan tetapi, dalam keadaan bencana masih terdapat banyak pihak yang memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan korupsi seperti korupsi dana bencana yang telah dianggarkan.

Salah satu kasus korupsi dana bencana alam terjadi pada kasus korupsi penyelewengan dana bantuan bencana tsunami Nias yang dilakukan pada tahun 2006 hingga tahun 2008.

Kasus penyelewengan dana bencana alam dilakukan dengan upaya mark up dana bantuan darurat kemanusiaan yang ditujukan untuk penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, pengadaan barang untuk mendukung kegiatan permberdayaan masyarakat yang terdampak bencana alam gempa dan tsunami di Nias

Kasus korupsi dana bencana lainya adalah kasus pungutan pencairan dana bantuan rekonstruksi masjid di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi untuk menarik biaya yang ditujukan terhadap pengurus masjid untuk mempermudah pencairan dana bantuan pembangunan rekonstruksi masjid yang terdampak bencana gempa di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus korupsi lain juga terjadi di Nusa Tenggara Barat dimana terjadi kasus pemotongan dana bantuan rehabilitasi masjid yang dianggarkan pemerintah sebagai bagian dari program rekonstruksi pasca bencana. Akan tetapi, terdapat oknum yang memotong jumlah anggaran bantuan tersebut.

Praktik korupsi juga terjadi  dalam bentuk suap pada pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Salah satu proyek SPAM yang dikorupsi adalah proyek yang ditujukan untuk penyediaan air minum untuk daerah yang terkena bencana Tsunami di wilayah Donggal, Palu Sulawesi Tengah.

Pada saat ini Indonesia sedang mengalami wabah epidemi Covid-19 atau yang biasa disebut sebagai virus Corona yang menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia. Kasus positif virus Corona pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan awal maret. Kasus pertama ini melibatkan dua warga negara Indonesia yang memiliki riwayat kontak langsung dengan warga negara asing.

Dalam perkembanganya, virus Corona semakin menyebar ke seluruh wilayah Indonesia dan menimbulkan dampak yang signifikan bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh virus Corona, serta langkah World Health Organization (WHO) yang menyatakan virus Corona sebagai pandemi global.

Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 telah menetapkan penyebaran virus Corona di Indonesia sebagai bencana yang bersifat non-alam dengan status sebagai Bencana Nasional.

Melalui Keputusan Presiden tersebut, penanggulangan bencana nasional virus Corona akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .

Berdasarkan Keppres ini, Gubernur, bupati, dan wali kota, akan berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dan dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Untuk mendukung upaya penanganan virus Corona oleh tim Gugus Tugas, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar 75 Triliun Rupiah yang di khususkan untuk penanganan virus Corona oleh tim Gugus Tugas.

Dengan dana yang berjumlah besar, ditambah cakupan area yang luas akan membuat penggunaan dana tersebut rawan untuk disalahgunakan. Kekhawatiran ini muncul karena dalam penanganan virus Corona ini melibatkan banyak pihak yang ikut terlibat dalam upaya penanganan virus Corona di Indonesia.

Oleh karena itu, sangat diperlukan komitmen transparansi penggunaan dana penanganan virus Corona tersebut. Selain itu, masyarakat harus ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut agar dapat diterapkan secara efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun