Mohon tunggu...
Anggy WiraPambudi
Anggy WiraPambudi Mohon Tunggu... Dosen - Pelajar

Pelajar Biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potensi Penyelewengan Dana Bencana

21 Juni 2020   21:58 Diperbarui: 21 Juni 2020   22:01 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akan tetapi, dalam keadaan bencana masih terdapat banyak pihak yang memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan korupsi seperti korupsi dana bencana yang telah dianggarkan.

Salah satu kasus korupsi dana bencana alam terjadi pada kasus korupsi penyelewengan dana bantuan bencana tsunami Nias yang dilakukan pada tahun 2006 hingga tahun 2008.

Kasus penyelewengan dana bencana alam dilakukan dengan upaya mark up dana bantuan darurat kemanusiaan yang ditujukan untuk penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, pengadaan barang untuk mendukung kegiatan permberdayaan masyarakat yang terdampak bencana alam gempa dan tsunami di Nias

Kasus korupsi dana bencana lainya adalah kasus pungutan pencairan dana bantuan rekonstruksi masjid di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi untuk menarik biaya yang ditujukan terhadap pengurus masjid untuk mempermudah pencairan dana bantuan pembangunan rekonstruksi masjid yang terdampak bencana gempa di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus korupsi lain juga terjadi di Nusa Tenggara Barat dimana terjadi kasus pemotongan dana bantuan rehabilitasi masjid yang dianggarkan pemerintah sebagai bagian dari program rekonstruksi pasca bencana. Akan tetapi, terdapat oknum yang memotong jumlah anggaran bantuan tersebut.

Praktik korupsi juga terjadi  dalam bentuk suap pada pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Salah satu proyek SPAM yang dikorupsi adalah proyek yang ditujukan untuk penyediaan air minum untuk daerah yang terkena bencana Tsunami di wilayah Donggal, Palu Sulawesi Tengah.

Pada saat ini Indonesia sedang mengalami wabah epidemi Covid-19 atau yang biasa disebut sebagai virus Corona yang menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia. Kasus positif virus Corona pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan awal maret. Kasus pertama ini melibatkan dua warga negara Indonesia yang memiliki riwayat kontak langsung dengan warga negara asing.

Dalam perkembanganya, virus Corona semakin menyebar ke seluruh wilayah Indonesia dan menimbulkan dampak yang signifikan bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh virus Corona, serta langkah World Health Organization (WHO) yang menyatakan virus Corona sebagai pandemi global.

Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 telah menetapkan penyebaran virus Corona di Indonesia sebagai bencana yang bersifat non-alam dengan status sebagai Bencana Nasional.

Melalui Keputusan Presiden tersebut, penanggulangan bencana nasional virus Corona akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .

Berdasarkan Keppres ini, Gubernur, bupati, dan wali kota, akan berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dan dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun