Mohon tunggu...
Anggy WiraPambudi
Anggy WiraPambudi Mohon Tunggu... Dosen - Pelajar

Pelajar Biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potensi Penyelewengan Dana Bencana

21 Juni 2020   21:58 Diperbarui: 21 Juni 2020   22:01 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mendukung upaya penanganan virus Corona oleh tim Gugus Tugas, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar 75 Triliun Rupiah yang di khususkan untuk penanganan virus Corona oleh tim Gugus Tugas.

Dengan dana yang berjumlah besar, ditambah cakupan area yang luas akan membuat penggunaan dana tersebut rawan untuk disalahgunakan. Kekhawatiran ini muncul karena dalam penanganan virus Corona ini melibatkan banyak pihak yang ikut terlibat dalam upaya penanganan virus Corona di Indonesia.

Oleh karena itu, sangat diperlukan komitmen transparansi penggunaan dana penanganan virus Corona tersebut. Selain itu, masyarakat harus ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut agar dapat diterapkan secara efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun